Dugaan Pungli di Kantor Syahbandar Molawe, Sejumlah Agent Surati Menteri Perhubungan

Kamis, 22 Juli 2021, 09:02 WIB
Daerah Plus

LampuHijau.co.id - Sejumlah Agent pelayaran (shipper) menyurati Menteri Perhubungan RI, Budi Karya, perihal dugaan adanya pungutan liar (pungli) di Kantor Syahbandar Molawe di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Surat tertanggal 18 Juli 2021 itu ditembuskan ke pihak terkait termasuk media, membeberkan tindakan pungli melibatkan Kepala Kantor Syahbandar Wilo. Selain Wilo surat yang ditandatangani seorang pengusaha pelayaran bernama Adnan  ini mengatakan sejumlah staf pada kantor tersebut diduga terlibat. Adnan menyebut  nama Soerindra perwira jaga dan Andi Fahmi, Agustan  tenaga honorer, Irvan Padjalangi dan seorang lagi bernama Ical.

Dalam surat itu, Adnan menceritakan kronologi aliran uang pungli serta peran masing-masing staf yang disebutkan dalam surat itu. Besaran jumlah pungli yang diadukan ke menteri, nilainya fantastis. Mencapai miliaran setiap bulannya.

Adnan yang mewakili Shipper dan Agent Pelayaran membeberkan lima poin terkait pungli kepada Menteri Perhubungan. Lima poin dalam surat itu antara lain, pungli terhadap penambang ore nickel, yang jumlahnya mencapai kurang lebih Rp 1, 5 m perbulan.

Baca juga : PWI Jaya dan Bakrie Amanah Gelar Bukber, Sejumlah Tokoh Nasional Hadir Berikan Dukungan

"Kapal yang berangkat dijety legal dipungut Rp 5juta perkapal. Sementara kapal yang dijety ilegal dipungut Rp 20 juta perkapal," kata Adnan dalam surat itu.

Ia pun menjelaskan mekanisme hingga terjadi pungli. Dimulai dari permohonan kepada Irvan Padjalangi, kemudian dikonfirmasi ke Soerindra. Selanjutnya Soerindra konfirmasi hal ini kepada Kepala Kantor UPP Kelas III Molawe kab. Konawe Utara, Wilo.

"Setelah mendapat persetujuan dari Wilo baru kapal berangkat (berlayar)," jelas Adnan.

Adnan juga membeberkan pungli di Morosi yang nilainya mencapai Rp 600 juta perbulan. Ada pun skema yang dibangun antara lain setiap permohonan penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dan olah gerak kapal dikenakan biaya Rp 2,5 juta perkapal. Uang tersebut lanjut Adnan dikumpulkan seorang honorer bernama Andi Fahmi, selanjutnya diteruskan ke Wilo.

Baca juga : Ladang Ganja di Karang Tengah Digrebek Kapolres Metro Tangerang

Selain itu dugaan pungli lain terhadap sertifikat keselamatan kapal, dengan nilai mencapai Rp 500 juta perbulan.

Sementara SPB sebagaimana diuraikan Adnan bahwa setiap terbit SPB dikenakan biaya Rp 2, 5 juta.

Selain Adnan, laporan yang sama disampaikan seorang pengusaha bernama Syamsir SE. Pemilik PT Lema Samudra Raya dalam  ini juga menyampaikan surat pengaduannya kepada Menteri Perhubungan RI membeberkan birokrasi yang buruk di Kantor UPP Kelas III Konawe Utara.

Sementara itu, Kepala Syahbandar Molawe, Wilo saat dikonfirmasi terkait dugaan pungli di wilayah itu membantah. Menurutnya dugaan itu tidak benar dan bisa dibuktikan. Bahkan dia akan melaporkan tuduhan tersebut ke pihak kepolisian

Baca juga : Kemunculan Organisasi KAMI Dipertanyakan Sejumlah Kalangan

“Oh... ini sama sekali tdk benar, ini merupakan fitnah besar, saya bertugas bukan karena siapa-siapa. Saya jalankan regulasi pelayanan, dan ini saya tidak terima dan saya akan laporkan ke pihak yang berwajib," kata Wilo melalui pesan WhatsApp, Selasa (20/7).

Mengenai penerbitan SPB, Wilo mengakui dilaksanakan di kantornya, di Molawe. Namun dia menegaskan bahwa uang peti itu tidak. “Karena saya sangat tegas dengan itu dan tidak boleh terjadi, maka itu saya nyatakan fitnah dan pencemaran nama baik,” ucapnya.

Untuk diketahui, beberapa media di Konawe menurunkan berita adanya aroma dugaan pungli yang melibatkan peran orang kepercayaan Kepala Syahbandar. Berita - berita tersebut dishare hingga ke Jakarta. Kendati demikian belum ada respon dari Kepala Syahbandar setempat.(AGS)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal