LampuHijau.co.id - Penyidik Satreskrim Polres Cirebon Kota menangkap lelaki berinisial IS, warga Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon. Ia ditangkap karena diduga menyebar informasi bohong atau hoaks di media sosial Facebook dan Youtube.
Kepala Polres Cirebon Kota AKBP Imron Ermawan melalui Kepala Sat (Kasat) Reskrim Polres Cirebon Kota AKP I Putu Hasti Hermawan membenarkan penangkapan pelaku penyebar hoaks. Dalam aksinya, kata Kasat, tersangka mengedit video menggunakan hp Samsung A50 dengan judul: "Pasar Jagasatru Ricuh Akibat PPKM".
Baca juga : Ini Biang Kerok Penyebab Konflik di Papua Kata Mantan Aktivis OPM
Setelah diedit, video tersebut diunggah diakun facebook dan youtube milik tersangka. Disertai tagar #kotacirebon, #pasarjagasatru #shorts dengan durasi 51 detik. Namun, tambahnya, video tersebut tidak sesuai dengan kenyataan sesungguhnya atau hoaks. Karena kejadiannya di luar wilayah hukum Polres Cirebon Kota.
"Motivasinya karena ingin meningkatkan subscribe dan viewers di Facebook dan channel Youtube milik tersangka," kata Kasat didampingi Kasi Humas IPTU Ngatidja dan Kanit II Tipidter IPDA Rudiana di Mapolres Cirebon Kota, Jawa Barat, Rabu (21/07/2021).
Baca juga : Tekan Penyebaran Covid-19, Satpol PP Sisir Pasar dan Stasiun Kereta Kebayoran Lama
Dari tersangka, lanjut Kasat, disita satu buah HP Xiaomi Max 3, dan 1 buah HP Samsung A50.
"IS ditahan sejak 19 Juli 2021. Penahanan dilakukan usai yang bersangkutan kedapatan menyebarkan hoaks," ucap Kasat.
Baca juga : Tekan Penyebaran Covid-19, Polda Metro Jaya Razia Tempat Hiburan
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 1 tahun 1946, dengan ancaman hukuman setinggi-tingginya sepuluh tahun penjara. (MGN)