Satgas Covid-19 Kota Depok Gelar Sidang Tipiring 14 Pelanggar PPKM Darurat

Kamis, 15 Juli 2021, 20:51 WIB
Daerah Plus

LampuHijau.co.id - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan dan Penanggulangan COVID-19 Kota Depok, menggelar sidang tindak pidana ringan (tipiring) terhadap 14 pelanggar peraturan protokol kesehatan saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat, di Aula Kantor Kecamatan Sukmajaya, Depok, Kamis (15/7/2021).

14 pelanggar oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jawa Barat melanggar Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021 tentang perubahan Perda Nomor 13 Tahun 2018 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum), dilimpahkan ke persidangan lantaran sanksi berupa denda sesuai denda yang diatur dalam Perda.

Dari 14 pelanggar yang sidang di tempat, tiga diantaranya divonis bervariatif mulai dari Rp 1 juta, Rp 700.000 dan Rp 500.000. Majelis hakim Andi Musafir menjatuhkan hukuman lebih ringan kepada para pelanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) Darurat.

Baca juga : Cegah Covid-19, Jakpro Gelar Vaksinasi bagi 3.000 Pekerja Proyek JIS

"Dengan mempertimbangkan azas kemanusiaan dan keadilan, karena di jaman seperti sekarang ini, cari uang Rp 100.000 aja susah," ungkap Andi saat menjelaskan alasan dalam menjatuhkan vonis lebih rendah dari ancaman sidang di tempat, Aula Kantor Kecamatan Sukma Jaya, Jalan Merdeka Raya, Kota Depok.

Dalam vonis yang dijatuhkan kepada Yogi, seorang karyawan di salah satu toko furnitur di Kota Depok, Andi menyatakan denda Rp 1 juta dengan subsider tiga hari kurungan bila tak mampu membayar denda tersebut.

Hampir di setiap vonisnya terhadap para terdakwa, Andi mengingatkan para pelaku usaha agar menaati aturan PPKM Darurat demi menghilangkan pandemi Covid-19 di Indonesia. Sebab, aturan tersebut dikeluarkan pemerintah pusat dalam upaya menangani lonjakan kasus yang terus meningkat seusai libur lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah.

Baca juga : Kapolres dan Kasdim Subang Pimpin Penertiban Pelanggar PPKM Darurat

"Kasihan para tenaga kesehatan sudah lelah, Satpol PP juga memiliki keterbatasan tenaga, kita semua juga tentu sudah lelah dengan kondisi ini. Tentu diharapkan masyarakat agar patuhi aturan yang telah diberlakukan demi kepentingan kita bersama," katanya. Semua para pelanggar juga diharuskan membayar biaya persidangan sebesar Rp 2.000.

Sementara, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok Herlangga Wisnu Murdianto mengatakan, vonis yang dijatuhkan oleh hakim sudah sesuai dengan koridor. Sebab, kata Herlangga, tujuan azas hukum ada tiga yakni azas kepastian, azas keadilan, dan azas manfaat.

"Semua harus terpenuhi semuanya, percuma juga kita memberikan efek jera tapi tidak punya rasa keadilan bagi masyarakat," kata Herlangga.

Baca juga : Petugas Gabungan akan Tindak Tegas Masyarakat yang Langgar PPKM Darurat

Mengenai soal denda minimal Rp 5 juta yang tercantum dalam Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021 tentang perubahan Perda Nomor 13 Tahun 2018 tentang Trantibum. Herlangga mengatakan akan sulit diterapkan dalam kondisi seperti saat ini.

Sehingga, Hakim, sambung dia, mempunyai kuasa untuk melakukan penemuan hukum. "Seiring berkembangnya Covid-19, ekonomi masyarakat susah, sungguh tidak adil jika diterapkan hukuman minimal (Rp 5 juta sesuai sanksi Perda). Makanya, hakim diharapkan bisa melakukan penemuan hukum yang tujuannya satu, yakni memberikan putusan yang membuat jera masyarakat tetapi juga masyarakat harus merasa adil," tandasnya. (HEN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal