LampuHijau.co.id - Puluhan kendaraan roda dua dan roda empat diputar arah petugas gabungan saat akan melintasi perbatasan Legonkulon-Pamanukan, Kabupaten Subang, Kamis (15/7/2021). Mereka diputar arah oleh petugas gabungan karena dinilai melanggar aturan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat.
Penyekatan ini dipimpin Kapolsek Legonkulon Iptu Asep Musa Dinata didampingi Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Legonkulon, pemerintah desa, dan personel TNI-Polri.
Baca juga : Mulai Malam Ini 10 Titik Pembatasan Mobilitas di Jakarta
Kapolsek menyampaikan, penyekatan kendaraan roda dua maupun roda empat dalam rangka PPKM Darurat untuk mencegah penyebaran Covid-19 di wilayah Kecamatan Legonkulon. "Warga yang mau masuk dan keluar wilayah Legonkulon diperiksa sertifikat vaksinasi dan keterangan hasil rapid test antigen," ucap Kapolsek.
Untuk warga tidak membawa dua hal itu, lanjut Kapolsek, diputar arah atau tidak diizinkan masuk dan keluar wilayah Kecamatan Legonkulon. "Dalam sehari, puluhan kendaraan roda dua maupun roda empat diputar arah," ucapnya.
Baca juga : Pembatasan Kendaraan di Jakarta Akan Dilakukan Mulai Malam Ini
Selain itu, kata Kapolsek, warga diimbau untuk mematuhi protokol kesehatan (prokes) Covid-19, mulai dari memakai masker, cuci tangan, jaga jarak, tidak berkerumun, dan mengurangi mobilitas. Kegiatan pencegahan dan memutus penyebaran Covid-19 ini, tambah Kapolsek,, sesuai dengan arahan dan petunjuk Kepala Polres Subang AKBP Aries Kurniawan Widiyanto, SH.
"Dengan harapan dapat menekan penyebaran Covid-19, khususnya di wilayah Kecamatan Legonkulon, dan pada umumnya di wilayah Kabupaten Subang," pungkasnya. (MGN)