LampuHijau.co.id - Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Subang gelar sidang tindak pidana ringan (tipiring) terhadap pelanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Alun-Alun Pamanukan, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Rabu (14/7/2021). Sidang tipiring dipimpin Hakim Aliya Yustitia Sagala, S.H., M.H dengan didampingi Panitera 1 Sahroni, S.H, Panitera 2 Frand Ariantha, S.H, dan Jaksa eksekutor Azam, S.H.
Pelanggar PPKM Darurat dijatuhi sanksi denda, mulai Rp100 ribu hingga Rp30 juta. Pelanggar yang dijatuhi denda Rp30 juta, yakni PT Seoilindo Primatama dan PT Pungkook Indonesia One.
PT Seoilindo Primatama divonis denda atas pelanggaran tidak memiliki Ijin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI), dan PT Pungkook Indonesia One atas pelanggaran mempekerjakan karyawan tidak sesuai dengan aturan PPKM Darurat.
Baca juga : Diduga Langgar PPKM, Satu Orang di Sawangan Golf Jadi Tersangka
Pelanggar PPKM Darurat lainnya, rumah makan, konter pulsa, toko perabotan, cafe, resto, toko parfum, toko gorden, karaoke, toko jamu, toko elektronik, toko helm, dan toko pakaian divonis denda mulai dari Rp100 ribu-Rp250 ribu.
Lersidangan tersebut dipantau Kapolres Subang AKBP Aries Kurniawan Widiyanto, Dandim 0605/Subang Letkol (Czi) Arsad Wilyarto, dan Kajari Kabupaten Subang Taliwondo.
Kapolres mengatakan, 21 pelanggar aturan PPKM Darurat yang menjalani sidang tipiring dengan divonis denda mulai dari Rp100 ribu hingga Rp30 juta. Pelanggarannya, kata Kapolres, mulai dari tidak menyediakan handsanitizer, buka lebih dari pukul 20.00 wib, non esensial tetap buka, tidak menyediakan thermo gun, makan di tempat, dan tidak menyediakan tempat cuci tangan.
Baca juga : Kapolres dan Kasdim Subang Pimpin Penertiban Pelanggar PPKM Darurat
Selain itu, tambah Kapolres, tidak memiliki Ijin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI), serta mempekerjakan karyawan tidak sesuai dengan aturan PPKM Darurat.
"Total denda pada sidang tindak pidana ringan tersebut sebanyak Rp 63,3 juta," ucap Kapolres.
Kapolres menyampaikan, sanksi denda tersebut untuk memberikan efek jera bagi pelanggar PPKM Darurat. Dari adanya sanksi denda ini, masyarakat semakin patuh terhadap PPKM Darurat.
Baca juga : Perjuangan Masyarakat Nyari Nafkah saat PPKM Darurat Berujung Denda
"Sehingga dapat bersama-sama memutus dan menekan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Subang," pungkasnya. (MGN)