LampuHijau.co.id - Masyarakat agar melapor apabila mendapati petugas Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) meminta bayaran pelayanan rapid test antigen, saat penelusuran kontak erat atau tracing kasus Covid-19.
Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Subang dr l. Maxi mengatakan, puskesmas sebenarnya diberikan celah memungut bayaran pelayanan rapid test antigen terhadap masyarakat. Hal itu, kata dia, karena ada aturan dari Kementerian Kesehatan.
Aturannya, masyarakat yang rapid test antigen atas permintaan sendiri dan kepentingan sendiri, diperbolehkan dipungut biaya. Kepentingan sendiri itu, tambahnya, contohnya.untuk keperluan pepergian keluar kota, hajatan atau undangan, dan kepentingan lainnya yang tidak ada kaitannya dengan penanganan Covid-19.
Baca juga : Dinkes Subang Optimis PPKM Darurat Mampu Menekan Laju Kasus Covid-19
"Kalau kegiatan tracing atau pelacakan kasus yang kasusnya masuk rumah sakit atau puksesmas itu wajib tidak bayar," katanya di kantornya, kemarin.
Untuk itu, Kadinkes minta kalau ada petugas puskesmas yang minta bayaran pelayanan rapid test antigan, padahal terkait tracing, maka agar dilaporkan kepadanya. "Laporkan ke saya," ujarnya.
Namun, tambahnya, kalau tidak terkait tracing atau kepentingan pribadi, wajar bayar karena harus beli alat tesnya mandiri. Sudah dipatok paling mahal biayanya sebesar 250 ribu rupiah.
Baca juga : 724 Warga di Wilayah Hukum Polsek Pagaden Jalani Vaksinasi Covid-19
"Jadi, kalau ada yang bayar pasti untuk kepentingan pribadi. Kalau untuk kepentingan tracing, haram hukumnya minta bayaran," ucapnya.
Saat ini, Dinkes punya stok alat rapid test antigen banyak 27 ribu. "Puskesmas Sukarahayu dan Cikalapa yang paling banyak pasiennya, kami kasih 3.000 alat rapid test antigen," ujar Kadinkes.
Untuk puskesmas lainnya, tambah dia, yang kecil-kecil ada yang dapat 200 hingga 500 alat rapid test antigen. "Hal ini tergantung jumlah kasusnya," ujarnya.
Sementara Direktorat Jenderal Pelayanan Masyarakat menetapkan batasan biaya rapid test tertinggi sebesar Rp250 ribu untuk Pulau Jawa dan Rp 275 ribu di luar Pulau Jawa..Ketetapan ini tertuang dalam Surat Edaran No. HK.02.02/I/4611/2020 yang dikeluarkan per tanggal 18 Desember 2020.
Rapid test antigen-swab merupakan salah satu cara untuk mendeteksi adanya materi genetik atau protein spesifik dari Virus SARS CoV-2. Dalam SE itu disebutkan bahwa besaran biaya rapid test antigen tertinggi hanya berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan rapid test antigen atas permintaan sendiri, tidak berlaku bagi fasilitas pelayanan kesehatan, dan tidak berlaku bagi fasyankes yang mendapatkan hibah/bantuan alat/Reagen/APD/BHP dari pemerintah. (MGN)