Polres Subang Rekayasa Arus Lalu Lintas guna Tekan Mobilitas Warga

Selasa, 13 Juli 2021, 19:58 WIB
Daerah Plus

LampuHijau.co.id - Satlantas Polres Subang melakukan rekayasa arus lalu lintas di sejumlah ruas jalan di wilayah Kecamatan Subang, Kabupaten Subang, Jawa Barat, pada kurun 3-20 Juli 2021. Rekayasa arus lalu lintas tersebut untuk mengurangi mobilitas masyarakat saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Menurut Kapolres Subang AKBP Aries Kurniawan Widiyanto melalui Kasat Lantas Polres Subang AKP Endang Sujana, rekayasa arus lalu lintas berupa penutupan dan pemberlakuan satu arah jalan selama 24 jam setiap harinya. Jalan yang ditutup total selama PPKM Darurat yakni Jalan Wangsa Goparana, dan sebagian ruas Jalan Letjen Suprapto, dari Pos Polisi Andalas sampai dengan pertigaan Jalan H. Agus Salim.

Baca juga : Polres Subang Bagikan 100 Nasi Kotak kepada Warga Terdampak Covid-19

Sedangkan jalan yang diberlakukan satu arah, yakni Jalan Ahmad Yani, Jalan Kartawigenda, Jalan DI Panjaitan, Jalan Letjen S. Parman, Jalan Letjen Suprapto, Jalan Otista, serta Jalan Ukong Sutaatmaja. Dari lampu merah Jalan Pejuang 45 menuju ke Jalan Mayjen Sutoyo tetap diberlakukan dua arah. Kemudian, Jalan Otista diberlakukan satu arah dari depan Tugu Lampu Satu sampai ke perempatan lampu merah Shinta.

Baca juga : Perang Lawan Narkoba, Media Harus Jadi Corong Bangun Kesadaran Masyarakat

Selanjutnya masih di ruas Jalan Otista dari arah lampu merah Pondok Dewi memuju ke Wesel, diberlakukan satu arah hanya dari arah Pamanukan. Sementara Jalan Darmo Diharjo dan Jalan H. Agus Salim, Jalan Ki Hajar Dewantara serta Jalan Arief Rahman Hakim, berlaku dua arah.

Ia berharap, rekayas arus lalu lintas tersebut, dapat menekan penyebaran Covid-19. "Mudah-mudahan saja dapat berdampak positif terhadap menekan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Subang," pungkasnya. (MGN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal