LampuHijau.co.id - Sarana olahraga Sawangan Golf, Depok dianggap melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Polisi menetapkan seorang tersangka atas pelanggaran protokol kesehatan di Sawangan Golf, Depok.
Kepala Satuan Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan pihaknya telah menetapkan seorang tersangka pada kasus pelanggaran protokol kesehatan di Sawangan Golf, Depok.
Baca juga : Gedung Politeknik Subang akan Disulap Jadi Tempat Merawat Pasien Covid-19
“Satu orang sudah ditetapkan tersangka,” katanya kepada wartawan, Selasa (13/7/2021). Namun demikian, ia belum bersedia berkomentar banyak lantaran kasusnya masih dalam pengembangan lebih lanjut.
Diketahui, sarana olahraga Sawangan Golf, Depok, terpaksa disegel polisi lantaran dianggap melanggar kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada Selasa (6/7/2021).
Baca juga : Polri Gelar Pelatihan 2.284 Orang dari Berbagai Elemen untuk Jadi Tracer Covid-19
Petugas terpaksa menyegel tempat tersebut karena kedapatan tetap beroperasi meski sudah ada larangan dari pemerintah, terkait PPKM Darurat.
Sebelumnya, polisi juga telah menetapkan seorang aparatur sipil negara (ASN) sebagai tersangka atas kasus serupa.
Baca juga : 56 Warga Langgar Prokes di Kemayoran, Polisi Bagikan 200 Masker
Ia adalah Suganda, pria yang sempat menjabat sebagai Lurah Pancoran Mas, Depok. Suganda dianggap bersalah lantaran menggelar resepsi pernikahan sang anak pada masa PPKM Darurat.
Akibat kasus ini, ia pun dicopot dari jabatannya dan telah ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman satu tahun penjara. (HEN)