LampuHijau.co.id - Kapolres Subang AKBP Aries Kurniawan Widiyanto memimpin penertiban tempat usaha yang melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Selasa (13/07/2021).
Kali ini, Kapolres didampingi Kasdim 0605/Subang Mayor (Inf) Yuyum Rubiansyah dan Wakapolres Subang Kompol Dony Eko Wicaksono melakukan penertiban di Kecamatan Pamanukan, Kabupaten Subang. Dalam kegiatan ini hadir Perwira Seksi Operasi Kodim 0605/Subang Kapten (Inf) Wahyu Triyono, Kasat Reskrim AKP Muhamad Wafdan Muttaqin, Kasat Narkoba Iptu Ronih, Kasat Lantas AKP Endang Sujana, Kasat Intelkam AKP Acep Hasbullah dan pejabat lainnya.
Baca juga : Sidak PT Taekwang, Bupati Subang Sampaikan Banyaknya Keluhan Masyarakat
Saat penertiban tersebut hanya sedikit toko yang bukan kebutuhan pokok atau non esensial masih buka. Kebanyakan toko-toko yang diwajibkan untuk tutup sudah mematuhi aturan PPKM Darurat.
Kapolres mengajak masyarakat untuk bahu-membahu berjuang bersama-sama menurunkan angka Covid-19 di Kabupaten Subang.
Baca juga : Polresta Cirebon Ingatkan Pelaku Usaha agar Mematuhi Kebijakan PPKM Darurat
"Demi keselamatan kita, keluarga dan orang lain," ucapnya.
Maka dari itu, Kapolres mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang turut serta secara kesadaran untuk mengurangi mobilitas dan aktivitas di luar rumah. "Terima kasih banyak kepada semuanya," ujarnya. (MGN)