LampuHijau.co.id - Warga Depok yang tetap menjalankan aktifitas pekerjaanya selama masa PPKM Darurat, harus memegang dan menunjukkan Kartu Identitas Pekerja Sektor Prioritas (KIPOP).
Untuk ke wilayah luar Depok disesuaikan dengan kebijakan daerah yang dituju, misalnya ke Jakarta tetap harus mengurus Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Dadang Wihana mengatakan, KIPOP adalah syarat untuk melakukan perjalanan bagi pekerja yang dikecualikan selama masa pemberlakuan PPKM Darurat.
Baca juga : 10 Hari PPKM Darurat, Kasus Covid-19 di Kabupaten Subang Turun 26,5 Persen
“Bagi para pekerja di sektor esensial dan sektor kritikal di wilayah Kota Depok, agar melengkapi dan juga di lapangan menunjukkan Kartu Identitas Pekerja Sektor Prioritas (KIPOP),” kata Dadang kepada wartawan, Senin (12/7/2021).
Dadang menegaskan, KIPOP berlaku bagi seluruh pekerja sektor esensial dan kritikal yang kantornya tersebar di Kota Depok. “Untuk ke wilayah luar Depok disesuaikan dengan kebijakan daerah yang dituju misalnya untuk wilayah Jakarta (tetap) harus mengurus STRP,” kata Dadang.
Dadang mengatakan, kebijakan itu dikeluarkan dalam rangka menertibkan masyarakat sekaligus menekan angka mobilitas di masa PPKM Darurat ini.
Baca juga : Tegas, Wali Kota Depok Copot Lurah Pancoran Mas!
“Semoga warga atau pekerja (sektor esensial dan kritikal) yang melakukan perjalanan itu bisa lancar dengan menunjukkan identitas atau surat yang sudah ditetapkan di dalam PPKM Darurat,” katanya.
Dadang mengatakan, untuk pengurusan KIPOP dapat dilakukan di Dinas Tenaga Kerja Kota Depok dengan persyaratan yang telah ditentukan. “KIPOP bisa diurus langsung ke Dinas Tenga Kerja Kota Depok sesuai dengan prosedural yang berlaku,” katanya.
Ia menambahkan, bagi tenaga kesehatan di Kota Depok diberikan kelonggaran tidak perlu memegang KIPOP, melainkan hanya cukup menunjukkan ID Card tempatnya bekerja baik itu di rumah sakit atau fasilitas pelayanan kesehatan lainnya.
Baca juga : Perjuangan Masyarakat Nyari Nafkah saat PPKM Darurat Berujung Denda
“Untuk di wilayah Kota Depok, bagi tenaga kesehatan cukup menunjukkan id card dari rumah sakit atau fasilitas kesehatan dimana dia bekerja,” jelasnya. (HEN)