LampuHijau.co.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat menurunkan kasus positif Covid-19 di Kabupaten Subang, Jawa Barat, hingga mencapai 26,5 persen. Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Subang dr. Maxi, saat dimintai tanggapan terkait PPKM Darurat yang dimulai 3 Juli lalu, di kantornya, Senin (12/07/2021).
Kadinkes menjelaskan, kasus positif Covid-19 pada priode 7-13 Juni 2021 sebanyak 408 kasus, 14-20 Juni 2021 sebanyak 463 kasus, 21-27 Juni 2021 sebanyak 550 kasus, dan 661 kasus dalam priode 27 Juni-4 Juli 2021. Sedangkan, priode 5-11 Juli 2021, lanjutnya, kasus positif Covid-19 sebanyak 486 kasus.
Baca juga : Terjunkan Dua Regu Patroli PPKM Darurat, Polres Subang Sita 10 KTP Pelanggar
"Kalau kita lihat data lima minggu terakhir, ini menggembirakan, karena (PPKM Darurat) ada dampaknya," ucapnya.
Dari data priode 5-11 Juli 2021 dan 27 Juni-4 Juli 2021 menunjukkan adanya penurunan kasus positif Covid-19 mencapai 26,5 persen. PPKM Darurat jalan seminggu ada penurun kasus.
Baca juga : Pelanggar PPKM Darurat Didenda Rp1,5 Juta, Bupati Subang: untuk Efek Jera!
Kalau PPKM Darurat merata di seluruh Subang, lanjutnya, tidak hanya di kota, kasus Covid-19 diprediksi akan menurun. Namun, ia masih melihat di wilayah kecamatan banyak sektor nonesensial masih buka sampai 21.00 WIB.
"Tentunya tergantung kepada kepatuhan masyarakat dan kedisiplinan kita dalam menerapkan protokol kesehatan. Saya pikir kalau konsisten (penerapan PPKM Darurat sampai 20 Juli), kasus Covid-19 bisa turun," ucap Kadinkes. (MGN)