LampuHijau.co.id - Surat Izin Mengemudi untuk sepeda motor (SIM C) kini dibagi menjadi tiga golongan, yakni SIM C, C1, dan C2. Ketiganya digolongkan berdasarkan kapasitas mesin sepeda motor.
Penggolongan SIM tersebut sesuai dengan Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. Penggolongan SIM itu akan diterapkan Agustus 2021.
Baca juga : Polri Dilibatkan Pendampingan dalam Penggunaan Dana Desa
Kapolres Subang AKBP Aries Kurniawan Widiyanto melalui Kanit Regident Satlantas Polres Subang Iptu Undang Syarif Hidayat membenarkan rencana pelaksanaan penggolongan SIM C. "SIM C untuk sepeda motor yang berkapasitas mesin di bawah 250cc, dan SIM C1 untuk sepeda motor berkapasitas mesin di atas 250cc sampai 500 cc," ujarnya di kantornya, Senin (12/07/2021).
SIM C2, lanjutnya, sepeda motor berkapasitas mesin di atas 500cc. "Saat ini memang pengendara sepeda motor masih menggunakan SIM C," ujarnya.
Untuk bisa menaikkan golongan SIM C, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.
Berikut syarat menaikkan golongan SIM C, dikutip dari Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. Dalam Perpol Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 8 disebutkan bahwa untuk memenuhi penerbitan SIM C, SIM C1, dan SIM C2, pemohon harus memenuhi ketentuan usia paling rendah. SIM C minimal berusia 17 tahun, SIM C1 minimal berusia 18 tahun, dan SIM C2 minimal berusia 19 tahun. Kewajiban kepemilikan SIM tertuang dalam Perpol Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 3 Ayat 8.
"Untuk bisa memiliki SIM C1, pemilik kendaraan harus terlebih dahulu memiliki SIM C yang telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM C diterbitkan," ucapnya. Hal ini, katanya, berlaku untuk SIM C2. Bagi pengendara ingin memiliki SIM C2 wajib memiliki SIM C1 yang telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM C1 diterbitkan.
"Aturan baru penggolongan SIM C ini belum sepenuhnya diterapkan. Polri masih melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait pemberlakuan golongan baru SIM C," ujarnya. (MGN)