Langgar PPKM Darurat

Tegas, Wali Kota Depok Copot Lurah Pancoran Mas!

Sabtu, 10 Juli 2021, 17:44 WIB
Daerah Plus

LampuHijau.co.id - Wali Kota Depok Muhammad Idris, mengambil tindakan tegas terkait kasus Lurah Pancoran Mas yang melanggar PPKM Darurat. Pemberhentian Lurah Pancoran Mas tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota Depok Nomor 862/KEP-1721/BKPSDM/2021 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Berupa Pembebasan Dari Jabatan atas nama Saudara Suganda.

Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Supian Suri mengatakan, keputusan tersebut dikeluarkan setelah melalui beberapa prosedur sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca juga : PPKM Darurat, Jalan Letjend. Suprapto Arah Senen Ditutup

“Telah diserahkan Surat Keputusan Wali Kota Depok nomor 862/KEP-1721/BKPSDM/2021 yang diterbitkan tanggal 8 Juli 2021. SK tersebut sudah diterima langsung oleh yang bersangkutan,” katanya kemarin.

Supian mengatakan, prosedur yang dilalui dimulai dari permintaan keterangan oleh BKPSDM, dilanjutkan dengan pemeriksaan khusus oleh tim Pemeriksaan Khusus (Riksus), yang diketuai oleh Inspektur Pembantu Wilayah II.

Baca juga : Terjunkan Dua Regu Patroli PPKM Darurat, Polres Subang Sita 10 KTP Pelanggar

"Hasil pemeriksaan khusus tersebut, dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang ditandatangani oleh Inspektur Kota Depok, untuk merekomendasikan jenis hukuman yang akan diberikan dengan mempertimbangkan hal yang meringankan dan memberatkan," katanya.

Supian menambahkan, untuk mengisi kekosongan jabatan, saat ini Wali Kota telah menunjuk Syaiful Hidayat, Sekretaris pada Kecamatan Pancoran Mas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Lurah Pancoran Mas.

Baca juga : Pelanggar PPKM Darurat Didenda Rp1,5 Juta, Bupati Subang: untuk Efek Jera!

Penunjukan tersebut ditetapkan melalui Surat Perintah Pelaksana Tugas Nomor: 824.4/3685/BKPSDM tanggal 9 Juli 2021. “Sementara saat ini saudara Suganda sebagai pelaksana di BKPSDM,” tandasnya. (HEN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal