LampuHijau.co.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat tak menyurutkan masyarakat untuk keluar rumah. Sebab, perut lapar menuntun mereka ke luar rumah untuk mencari nafkah.
Di saat mencari nafkah, mereka harus berhadapan dengan petugas gabungan yang bertugas sebagai penegak aturan. Petugas pun tidak ragu menyita Kartu Tanda Penduduk (TKP) milik warga. KTP tersebut disita sebagai barang bukti dalam persidangan tindak pidana ringan (tipiring) yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Subang di Alun-Alun Subang, Jawa Barat, Kamis (8/7/2021).
Mereka duduk satu per satu di tempat persidangan. Mereka adalah pejuang keluarga yang memaksa tetap buka tempat usaha saat PPKM Darurat, meskipun bukan sektor esensial.
Satu dari sekian pelaku usaha harus menjalani sidang adalah Arsil. Pemuda berusia 30 tahun ini adalah pedagang sandal di Pasar Pujasera. Di toko tempat kerjanya, pembeli termasuk sepi.
Baca juga : Nekat Pacaran di Taman Menteng Saat PPKM Darurat, Sejoli Diamankan Petugas
Menurutnya, setiap hari hanya laku satu sampai dua pasang sandal. Kondisi toko sepi, sehingga tidak ada kerumunan pembeli. "Jualan yang laku hanya untuk melanjutkan kehidupan," ucap Asril.
Namun, toko tempatnya kerja harus ditutup, dan ia menjalani sidang tipiring bersama pelaku usaha lainnya. "Saya didenda Rp100 ribu, tapi bayar Rp50 ribu, Rp50 ribu dibayar hakim," ujarnya.
Asril merasa bersyukur bayar denda dibantu oleh hakim, karena ia tidak punya uang untuk membayar denda sebesar Rp100 ribu. "Hakimnya baik hati," ucapnya penuh rasa syukur.
Pelaku usaha lainnya yang harus merasakan sidang tipiring adalah Rita. Pedagang bunga tersebut disidang karena terlambat menutup toko setelah mendapatkan peringatan dari petugas. "Saya didenda Rp150 ribu, saya akan bayar, tapi sekarang tidak punya uang, jadi nanti saya bayarnya," ucap Rita.
Baca juga : Petugas Gabungan akan Tindak Tegas Masyarakat yang Langgar PPKM Darurat
Asril dan Rita merupakan dua dari 40 pedagang yang disidang tipiring pada hari ini. Sidang kali ini dipantau oleh Bupati Subang Ruhimat, dan Wakil Bupati Subang Agus Masykur Rosyadi. Kapolres Subang AKBP Aries Kurniawan Widiyanto, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Subang Taliwondo, dan pejabat lainnya pun memantau jalannya persidangan tersebut.
Pelanggar aturan PPKM Darurat tersebut mendapatkan vonis denda antara Rp50 ribu hingga Rp1,5 juta dari hakim. Dari sekian banyak itu, tidak ada satupun yang dijatuhi vonis kurungan penjara.
Kapolres memastikan, petugas tidak ada pilih kasih atau tebang pilih terhadap pelaku usaha yang ditindak karena melanggar PPKM Darurat dan protokol kesehatan (prokes) Covid-19. Sidang tipiring ini, katanya, sebagai bentuk penegakan hukum terhadap pelanggar protokol kesehatan (prokes) Covid-19 dan aturan PPKM Darurat untuk beri efek jera bagi pelanggarnya.
"Diharapkan, masyarakat lebih memahami protokol kesehatan, karena menangani Covid-19 harus bersatu padu dan kerja sama semua pihak," ujarnya.
Baca juga : Warga Subang agar Memahami PPKM Darurat Sebagai Upaya Putus Covid-19
Sebab, kata dia, Kabupaten Subang kategori penularan Covid-19 sangat tinggi, sehingga penerapan PPKM Darurat harus optimal. Hal ini dilakukan untuk memutus mata rantai penularan Covid-19. (MGN)