Pelanggar PPKM Darurat Didenda Rp1,5 Juta, Bupati Subang: untuk Efek Jera!

Kamis, 8 Juli 2021, 18:08 WIB
Daerah Plus

LampuHijau.co.id - Puluhan pelanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Alun-alun Kabupaten Subang, Jawa Barat, Kamis (08/07/2021) siang. Mereka menjalani sidang tipiring yang dilaksanakan Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Subang.

Persidangan ini dipantau Bupati Subang Ruhimat dan Wabup Subang Agus Masykur Rosyadi. Kapolres Subang AKBP Aries Kurniawan Widiyanto, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Subang Taliwondo, Wakapolres Kompol Donny Eko Wicaksono, dan pejabat lainnya ada di lokasi yang sama.

Baca juga : Hari Kelima PPKM Darurat, Polres Subang Sita 13 KTP Pelaku Usaha

Pelanggar aturan PPKM Darurat tersebut mendapatkan vonis denda antara Rp50 ribu hingga Rp1,5 juta dari hakim. Dua pelaku usaha yang tidak mampu bayar denda dibantu hakim untuk bayar denda.

Ruhimat mengatakan, saat ini, pelanggar PPKM Darurat melaksanakan sidang tipiring. Pada umumnya, pelaku usaha yang menjalani sidang tipiring adalah yang tempat usahanya diperingatkan agar tutup sementara, tapi masih buka.

Baca juga : Hari Ketiga PPKM Darurat, Polisi Gelar Penyekatan Kendaraan Luar Daerah

"Mulai hari dan berikutnya dilaksanakan sidang di tempat. Tentunya ini;bukan masalah denda, tapi untuk efek jera dan paling penting kami betul-betul sayang nyawa manusia," tegas Ruhimat.

Dengan sidang tipiring bagi pelanggar PPKM Darurat, tambah Ruhimat, mudah-mudahan masyarakat dan pedagang betul-betul mentaati peraturan yang telah ditentukan pemerintah.

Baca juga : Temukan Pelanggaran, Tim Gabungan Tindak Restoran di Kemang Jakarta

Sementara Kapolres mengatakan, sidang tipiring ini sebagai bentuk penegakan hukum terhadap pelanggar protokol kesehatan (prokes) Covid-19 dan aturan PPKM Darurat. Hal ini, kata dia, untuk beri efek jera bagi yang melanggar dua hal itu.

"Diharapkan masyarakat lebih memahami protokol kesehatan, karena menangani Covid-19 harus bersatu padu dan kerja sama semua pihak," pungkas Kapolres. (MGN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal