Kapolres Depok Bantah Pengakuan Lurah Pancoran Mas Taat Prokes

Rabu, 7 Juli 2021, 20:26 WIB
Daerah Plus

LampuHijau.co.id - Kapolres Metro Depok, Kombes Imran Edwin Siregar membantah pengakuan Lurah Pancoran Mas Suganda. “Di media, yang bersangkutan (Suganda) mengaku taat prokes. Pengakuan ini tidak benar,” ungkap Imran kepada wartawan, Rabu (7/7/2021).

Berdasarkan Keputusan Walikota Depok Nomor 443/267/Kpts/Huk/2021 tentang PPKM Darurat Covid-19, acara pernikahan hanya boleh dihadiri paling banyak 30 orang.

Penyelenggara pernikahan tidak diperbolehkan menyediakan hidangan untuk makan ditempat atau secara prasmanan. Makanan harus disediakan dalam tempat tertutup untuk dibawa pulang.

Baca juga : Polres Jakpus Lakukan Vaksinasi Jemput Bola dengan Luncurkan 4 Mobil Gerai Vaksinasi Keliling Presisi

Namun, Imran menyebutkan, pihaknya mendapati bahwa Suganda menggelar prasmanan. Dia juga terbukti menerima tamu lebih dari 30 orang. “Dia mengundang 1500 orang, tapi yang datang 300 orang dan itu kita bubarkan,” kata Imran.

Imran mengaku, pihak kepolisian sempat membubarkan hajatan di siang harinya. Namun Suganda justru melanjutkan acara sampai sore. “Ternyata sore dilanjut lagi. Jadi kami segel sekitar setengah 6 sore,” imbuhnya.

Imran menegaskan, aturan tentang PPKM Darurat sudah jelas karena sudah disosialisasikan sebelum diberlakukan. Sehingga tidak mungkin yang bersangkutan tidak mengetahui aturan tersebut.

Baca juga : Gelar Resepsi Pernikahan di Hari Pertama PPKM Darurat, Lurah Pancoran Mas Bakal Dipanggil BKPSDM Kota Depok

Terlebih, kata Dia, yang bersangkutan merupakan seorang pejabat pemerintah yang seyogianya paham aturan. “Menurut keterangan yang bersangkutan, alasan tetap mengggelar resepsi karena undangan sudah terlanjur disebar. Alasan klasik saja,” papar Imran.

Saat ini, Lurah Panmas telah ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan pelanggaran protokol kesehatan. Dia disangkakan pasal 14 UU 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman 1 tahun penjara.

Polres Depok telah memeriksa 4 orang saksi untuk mendalami perkara yang terjadi di Jalan Haji Syuair, Kecamatan Pancoran Mas ini. Selain itu, Imran mengaku, pihaknya telah mengantongi barang bukti berupa flashdisk berisi rekaman video ketika acara berlangsung.

Baca juga : Kapolres dan Bupati Bersyukur Peserta Vaksinasi di Indramayu Melebihi Target

"Karena ancaman tidak sampai 5 tahun, tersangka tidak kami tahan tapi proses penyidikan tetap lanjut," katanya. (HEN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal