LampuHijau.co.id - Sebanyak 13 kartu tanda penduduk (KTP) pemilik tempat usaha nonesensial disita petugas gabungan saat patroli Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Rabu (7/7/2021).
KTP tersebut disita sebagai barang bukti untuk di persidangan tindak pidana ringan (tipiring) yang akan digelar Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Subang, Kamis dan Jumat. Petugas menyita KTP karena para pemilik tempat usaha nonesensial tersebut masih buka. Padahal, dalam aturan PPKM Darurat, tempat usaha nonesensial harus tutup sementara.
Baca juga : Nekat Pacaran di Taman Menteng Saat PPKM Darurat, Sejoli Diamankan Petugas
Petugas dalam kegiatan ini dari Polres Subang, Kodim 0605/Subang, Satpol PP, BPBD, dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Subang. Mereka melakukan patroli gabungan mulai jam 10.30 WI . Patroli Gabungan mulai dari Mako Polres Subang - Jalan Mayjend Sutoyo - Jalan Otista - Jalan Raya Subang - Pagaden, Gerbang Tol Subang untuk Pemeriksaan Kendaraan di GT Astra Tol Cipali Cilameri, Kabupaten Subang. Setelah itu, Jalan Otista - Jalan RA. Wangsa Gofarana - Jalan Jenderal A. Yani - Pertigaan Andalas - Pasar Pujasera - Jalan Ukong Sutaatmaja - Jalan Mayjen Sutoyo - Mapolres Subang.
Patroli ini dipimpin Kapolres Subang AKBP Aries Kurniawan Widiyanto, Dandim 0605/Subang Letkol Czi Irsad Wilyarto dan Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD Kabupaten Subang Hidayat.
Baca juga : Kena Penyekatan Jalan Imbas PPKM Darurat di Margonda, Rombongan Pengantar Jenazah Ngamuk
Kapolres mengatakan, kegiatan tersebut berdasarkan arahan Presiden Republik Indonesia dan Instruksi Mendagri No. 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Covid-19 di Jawa dan Bali. Untuk itu, tambahnya, petugas gabungan memberikan imbauan dan penindakan serta memutararahkan kendaraan di pintu tol Astra Tol Cipali yang tidak sesuai aturan PPKM Darurat.
Selain itu, pusat perbelanjaan atau pertokoan, cafe, dan tempat keramaian lainnya, khususnya kepada pemilik toko yang masih buka agar ditutup, dan kepada pemilik cafe atau tempat makan hanya melayani sistem take away.
Baca juga : Hari Ketiga PPKM Darurat, Polisi Gelar Penyekatan Kendaraan Luar Daerah
Kapolres berpesan kepada masyarakat, agar mematuhi protokol kesehatan (prokes) Covid-19 dan membatasi kegiatan lainnya. "Untuk bersama-sama memutus mata rantai penyebaran Covid-19," pungkasnya. (MGN)