Sebar Hoaks Tentang Covid-19 dan Vaksinasi Bisa Dipidana

Selasa, 6 Juli 2021, 21:14 WIB
Daerah Plus

LampuHijau.co.id - Polres Subang mengingatkan masyarakat untuk tidak menyebar informasi bohong atau hoaks tentang Covid-19 dan vaksinasi di media sosial (medsos). Sebab, hal itu bisa dipidana. Penyebar hoaks bisa dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Kapolres Subang AKBP Aries Kurniawan Widiyanto SH membenarkan penyebar hoaks tentang Covid-19 dan vaksinasi dapat dipidanakan. "Iya, betul bisa dipidana," ucap Kapolres saat berada di ruang kerjanya, di Mapolres Subang, Selasa (6/7/2021).

Baca juga : Cegah Penularan Covid, BPTJ Larang Bus AKAP Masuk Terminal Bayangan

Maka dari itu, masyarakat diingatkan untuk tidak menyebar hoaks tentang Covid-19 dan vaksinasi di medsos. Ia pun mengingatkan agar tidak menghasut orang lain agar tidak ikut divaksin, dan menghalangi penerapan protokol kesehatan (prokes) Covid-19.

Pelakunya tersebut dapat dijerat Pasal 160 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Untuk itu, Kapolres mengajak warga melaksanakan prokes saat beraktivitas. Mulai dari mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, tidak berkerumun, dan mengurangi mobilitas.

Baca juga : Saat Terpapar Covid-19, Warga Belum Divaksin Berpotensi Meninggal Dunia

Selain itu, Kapolres pun mengajak masyarakat untuk divaksinasi. "Mari masyarakat melakukan vaksinasi, ajak semua, orangtua, anak, saudara, dan tetangga untuk divaksin," ucapnya.

Pelayanan vaksinasi tersedia di semua puskesmas, termasuk klinik Kodim dan Klinik Polres Subang, serta Gerai Vaksin Presisi di Mapolres Subang. "Ke depan, kita akan jemput bola melalui Gerai Vaksin Presisi Mobile. Kita akan siapkan satu mobil, setelah siapkan perangkat dan krunya, akan jemput bola ke warga yang belum divaksin," ucapnya.

Baca juga : Cegah Covid-19, Vaksinasi Alim Ulama Jakarta Ditinjau Anies

Gerai Vaksin Presisi Mobile akan sampai pelosok desa di Kabupaten Subang. Hal ini dikarenakan vaksinasi sangat penting untuk mencegah dan memutus penyebaran Covid-19. (MGN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal