Tempat Usaha Nonesensial Nekat Buka, Ditutup Paksa Petugas Gabungan di Subang

Selasa, 6 Juli 2021, 17:16 WIB
Daerah Plus

LampuHijau.co.id - Tempat usaha nonesensial yang tetap buka di saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat ditutup paksa petugas gabungan di wilayah Kabupaten Subang, Selasa (6/7/2021). Petugas gabungan terdiri dari Polres Subang, Kodim 0605/Subang, Satpol PP Subang, dan BPBD Subang, yang dipimpin Wabup Subang Agus Masykur Rosyadi, Kapolres Subang AKBP Aries Kurniawan Widiyanto, dan Kajari Subang Taliwondo.

Kegiatan tersebut dihadiri Wakapolres Kompol Donny Eko Wicaksono, Kasat Narkoba Iptu Ronih, Kasat Reskrim AKP M Wafdan Muttaqin, Kasat Intelkam AKP Acep Hasbullah, dan Kanit Regident Sat Lantas Iptu Undang Syarif Hidayat.

Tempat usaha yang ditutup petugas gabungan di antaranya, toko baju, hp, alat elektronik, parfum, asesoris, sandal, sepatu, mainan, emas, dan lainnya tidak termasuk dalam sektor esensial.

Baca juga : Langgar PPKM Darurat, Tempat Usaha Nonesensial Ditutup Paksa Petugas

Selain penutupan, petugas pun sita kartu tanda penduduk (KTP) pemilik atau pengelola tempat usaha nonesensial yang tetap buka. Mereka akan menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring).

Kapolres mengatakan, kegiatan dalam rangka PPKM Darurat ini mencegah terjadinya kerumunan, dan mengurangi mobilitas masyarakat sebagai strategi dalam upaya menangani Covid-19. Pelaksanaannya, kata dia, melibatkan stakeholder terkait, TNI, Satpol PP, PPBD, Kejaksaan dan Pengadilan, serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Subang.

"Sudah kita tekankan operasi yustisi (bagi pelanggar PPKM Darurat) berupa tipiring, bisa perorangan maupun pelaku usaha, aturannya sudah ada," ucapnya.

Baca juga : GANAS SIMADU, Wadah Masyarakat Bantu Cegah dan Menangani Bencana di Subang

Sementara Kajari mengatakan, penegakan hukum terhadap pelanggar aturan PPKM Darurat harus ditegakkan tapi tidak di tempat. Mereka akan disidang pada Rabu dan Jumat.

"Barang buktinya KTP (yang disita dari pelanggar). Pelanggar tidak disidang tipiring di tempat. Saat penegakan hukum, petugas tidak boleh melanggar hukum," pesan Kejari.

Sementara Wabup menyatakan, penutupan pelaku usaha nonesensial sudah ada aturannya. "Kita melaksanakan kegiatan ini, sesuai perintah dari pemerintah pusat untuk menekan Covid-19," ujarnya. (MGN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal