Tidak Pakai Masker, Pengguna Motor dan Pelaku Usaha Disanksi Push Up

Senin, 5 Juli 2021, 16:32 WIB
Daerah Plus

LampuHijau.co.id - Sejumlah pengguna sepeda motor mendapatkan sanksi mendidik berupa push up saat melintas di Jalan Raya Cinangsi, Kelurahan Karanganyar, Kecamatan/Kabupaten Subang, Senin (05/07/2021). Mereka diberi sanksi push up karena tidak memakai masker saat melintas di jalan tersebut.

Mereka disanksi oleh petugas gabungan dari Polres Subang, Kodim 0605/Subang, Satpol PP, dan BPBD Kabupaten Subang, Jawa Barat. Petugas gabungan tersebut dipimpin Kapolres Subang AKBP Aries Kurniawan Widiyanto, Dandim 0605/Subang Letkol Czi Irsad Wilyarto, dan Sekretaris Daerah Kabuapten Subang Asep Nuroni. Kegiatan tersebut dihadiri Wakapolres Kompol Donny Eko Wicaksono, Kasat Narkoba Iptu Ronih, Kasat Lantas AKP Endang Sujana, Kasat Intelkam AKP Acep Hasbullah, dan pejabat lainnya.

Baca juga : Tidak Ada Diskriminasi dan Pelanggaran HAM di Papua

Pengguna sepeda motor yang tidak pakai masker disanksi push up sebanyak 10 kali. Selain pengguna sepeda motor, pelaku usaha tidak pakai masker pun diberi sanksi push up. Kapolres berpesan agar masyarakat mematuhi protokol kesehatan (prokes) Covid-19 dalam aktivitasnya sehari-hari. Mulai dari memakai masker, mencuci tangan, dan jaga jarak satu sama lain. Mereka yang tidak pakai masker diberi sanksi push up.

"Sebagaimana yang ada diaturan baik dari provinsi maupun kabupaten, kita akan terapkan, termasuk pengenaan operasi yustisi," ucapnya.

Baca juga : Satpol PP Jaksel Tindak Warga Tak Bermasker dan Tempat Usaha Pelanggar Aturan PPKM Mikro

Kapolres mohon dukungan masyarakat untuk mematuhi aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. "Kita kerja sama demi kesehatan dan keselamatan masyarakat Kabupaten Subang," ucapnya. (MGN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal