Langgar PPKM Darurat, Tempat Usaha Nonesensial Ditutup Paksa Petugas

Senin, 5 Juli 2021, 13:38 WIB
Daerah Plus

LampuHijau.co.id - Petugas gabungan menutup tempat usaha nonesensial yang masih tetap buka di saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di wilayah Kabupaten Subang, Senin (5/7/2021). Petugas gabungan tersebut dari Polres Subang, Kodim 0605/Subang, Satpol PP Subang, dan BPBD Subang yang dipimpin Kapolres Subang AKBP Aries Kurniawan Widiyanto dan Dandim 0605/Subang Letkol Czi Irsad Wilyarto.

Kegiatan petugas gabungan ini dihadiri Sekda Subang Asep Nuroni, Wakapolres Kompol Donny Eko Wicaksono, Kasat Narkoba Iptu Ronih, Kasat Lantas AKP Endang Sujana, Kasat Intelkam AKP Acep Hasbullah dan pejabat lainnya.

Baca juga : Warga Subang agar Memahami PPKM Darurat Sebagai Upaya Putus Covid-19

Menurut Dandim, patroli gabungan ini untuk memastikan pelaku usaha non esensial yang masih tetap buka agar mematuhi aturan dalam PPKM Darurat mulai dari 3 Juli-20 Juli 2021.

"Yang jelas, patroli ini untuk memastikan dan menekankan lagi aturan dari pemerintah pusat yang terdapat dalam aturan PPKM Darurat," ucapnya.

Baca juga : Langgar Aturan PPKM, 15 Tempat Usaha Disegel Satpol PP Jakarta Selatan

Dalam PPKM Darurat sudah jelas ada aturan dari pemerintah pusat mengenai tempat yang boleh buka berikut jam operasionalnya, dan tempat harus tutup sementara terutama yang nonesensial. "Memang masih ada yang membandel tetap buka, kita sampaikan lagi dan tegaskan lagi yang nonesensial harus tutup. Kalau membandel terus nanti ada sanksinya," tegas Dandim.

Sementara Kapolres menambahkan, sudah berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri (PN) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Subang terkait pemberian sanksi bagi pelaku usaha nonesensial yang tetap buka saat pelaksanaan PPKM Darurat.

Baca juga : Awas! Langgar Prokes, Tempat Wisata dan Rumah Makan Terancam Ditutup

Pelaku usaha nonesensial yang tetap buka saat PPKM Darurat bisa diberikan sanksi berupa tindak pidana ringan (tipiring) denda, tutup tempat usaha, maupun sanksi yang sifatnya mendidik. Sebab, kata Kapolres, saat ini dalam situasi kedaruratan, semua harus disiplin dan melakukan aturan yang sudah ditentukan pemerintah.

"Mari semua untuk taat ketentuan dalam PPKM Darurat. Semoga kita bisa turunkan angka Covid-19 di Kabupaten Subang," pungkasnya. (MGN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal