LampuHijau.co.id - Kapolsek Kedung Waringin AKP Bambang. Trimulyo. SH. MM, Senin (5/7/21) bersama anggotanya kembali blusukan ke Pasar Bojong mengingatkan dan menggunakan masker kepada para pedagang maupun warga yang membeli kebutuhan pokok.
Pada kesempatan menyampaikan sosialisasi penegakan Aturan PPKM MIKRO DARURAT di Pasar Bojong Kapolsek didampingi petugas UPD Pasar Bojong Sari, Iptu Dedih. S dan Aipda wasirin, memberikan teguran dengan humanis.
Baca juga : Polsek Kedungwaringin Vaksinasi 50 Warga
"Ibu-ibu jangan lepas masker dan jangan lupa cuci tangan setelah darimanapun," ujarnya sambil memberikan masker pada seorang warga.
Kepada pemilik usaha toko yang menjual kebutuhan pokok, Kapolsek menjelaskan untuk sementara dibatasi jam operasinalnya sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat kapasitas pengunjung hanya 50%. Tidak termasuk toko Pakaian, toko Hp, Toko Furniture, Toko perhiasan, Toko bangunan dan toko selain yg menjual kebutuhan pokok.
Baca juga : Kapolsek Kedungwaringin Ingatkan Warga Pentingnya Menjaga 5M
Artinya, hanya toko penjual kebutuhan pokok yang boleh membuka usahanya sampai pukul 20.00 WIB. Upaya pemerintah melakukan hal itu, dalam situasi PPKM Darurat dimaksudkan untuk memutus melonjaknya virus Covid-19 agar masyarakat tetap sehat. Teguran secara humanis demi kesehatan masyarakat tak henti-hentinya dilakukan oleh aparat keamanan dimanapun. (DIR)