Polresta Cirebon Ingatkan Pelaku Usaha agar Mematuhi Kebijakan PPKM Darurat

Minggu, 4 Juli 2021, 17:32 WIB
Daerah Plus

LampuHijau.co.id - Polresta Cirebon mengingatkan pelaku usaha agar mematuhi kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, yang dilaksanakan di wilayah Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

Petugas dari Polresta Cirebon datang ke minimarket, toko, kafe, rumah makan, lapak PKL, dan lainnya, bersama TNI dan Satpol PP Kabupaten Cirebon, untuk mengingatkan hal itu, Sabtu (3/7/2021) malam. Mereka mengingatkan pelaku usaha mematuhi pembatasan jam operasional selama PPKM Darurat, pada 3-20 Juli 2021, yakni pukul 20.00 WIB. Petugas malam itu turut membantu menutup tempat usaha yang telah melewati batas waktu jam operasional.

Baca juga : Petugas Gabungan akan Tindak Tegas Masyarakat yang Langgar PPKM Darurat

Kegiatan dimulai dari Jalan R. Dewi Sartika, Kecamatan Sumber. Selanjutnya menyisir sepanjang Jalan Fatahillah hingga ke wilayah Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon, dipimpin Kapolresta Cirebon Kombes (Pol) Arif Budiman.

Kapolresta menyampaikan, malam tersebut melaksanakan pengawasan, penertiban, dan imbauan di hari pertama dilaksanakannya PPKM Darurat. "Para pengelola dengan sadar menutup tokonya masing-masing karena telah melewati jam operasional," kata Kapolresta dalam rilisnya.

Baca juga : Warga Subang agar Memahami PPKM Darurat Sebagai Upaya Putus Covid-19

Kapolresta minta masyarakat memahami situasi saat ini, sehingga harus meningkatkan kesadarannya untuk tidak beraktivitas keluar rumah jika tidak ada keperluan mendesak. Pihaknya menekankan, keberhasilan PPKM darurat dalam menekan penyebaran Covid-19 sangat bergantung pada peran aktif masyarakat.

"Jika semua sektor memiliki komitmen yang sama untuk berpartisipasi aktif, insya Allah, PPKM darurat bisa menurunkan angka kasus Covid-19 di Kabupaten Cirebon," ujarnya. (MGN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal