Petugas Gabungan akan Tindak Tegas Masyarakat yang Langgar PPKM Darurat

Sabtu, 3 Juli 2021, 16:52 WIB
Daerah Plus

LampuHijau.co.id - Masyarakat yang tetap berkerumun dan melakukan mobilitas yang tidak perlu di saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat Covid-19, akan diberikan ditindak tegas. Hal ini disampaikan Kapolres Subang AKBP Aries Kurniawan Widiyanto, SH usai Patroli Gabungan Skala Besar dalam rangka Kesiapan PPKM Darurat Penanganan Covid-19 di Kabupaten Subang, Sabtu (03/07/2021).

Kapolres menyampaikan, tanggung jawab menangani pandemi Covid-19 tak hanya dari pemerintah, tapi juga dari masyarakat. Untuk itu, masyarakat agar bersama-sama menangani Covid-19.

Baca juga : Kodim Majalengka Tingkatkan Ekonomi Masyarakat Melalui Sektor Pertanian

"Kami ajak masyarakat betul-betul berjuang bersama bahwa Covid-19 ini harus ditangani bersama-sama, tidak hanya dari pemerintah, tapi juga dari masyarakat," ucap Kapolres.

Masyarakat dalam beraktivitas di masa pelaksanaan PPKM Darurat ini agar mengurangi kerumunan, dan mobilitas. Polisi bersama TNI, Satpol PP, dan BPBD akan melakukan penyekatan mobilitas masyarakat di Perbatasan Subang-Kabupaten Bandung Barat, GT Cilameri Astra Tol Cipali, dan Pantura Subang. Sinergitas tersebut dilakukan untuk mengurangi mobilitas masyarakat yang tidak perlu.

Baca juga : Pasien Covid-19 Membludak di RSUD, Dinkes Subang Ambil Langkah Darurat

Bila membandel, tentunya ada sanksi tegas. "Tindak tegas pun akan diberlakukan," ujar Kapolres.

Dalam pemberian sanksi, kata Kapolres akan menyesuaikan peraturan yang ada di daerah, dan aturan yang di atasnya, serta melibatkan Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri Kabupaten Subang.

Baca juga : Lelang Aset Kapal Asabri di KPKNL Dinilai Ilegal, Kuasa Hukum: Masyarakat Jangan Ikutan

Petugas gabungan dalam memberikan sanksi tegas tidak hanya kepada masyarakat nekat melakukan mobilitas tidak perlu, tapi juga masyarakat yang tetap membandel berkerumun. Untuk itu, Kapolres berpesan agar masyarakat selalu menerapkan protokol kesehatan (prokes) Covid-19 dalam aktivitas sehari-hari.

PPKM Darurat di Kabupaten Subang mengacu pada arahan presiden yang menginstruksikan penerapan PPKM Darurat mulai 3-20 Juli 2021, dan Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Darurat Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali. (MGN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal