LampuHijau.co.id - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Subang optimis pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat mampu menekan laju kasus positif Covid-19. Rasa optimis ini disampaikan Kepala Dinkes Kabupaten Subang dr. Maxi usai Apel Gelar Pasukan Kesiapan PPKM Darurat Covid-19 di Lapang Alun-alun Subang, Jawa Barat, Sabtu (3/7/2021).
Menurutnya, pelaksanaan PPKM darurat karena kasus positif dan kematian akibat Covid-19 meningkat signifikan, sehingga PPKM darurat ini sebagai langkah menekan laju dua hal tersebut. Sebab, kasus positif Covid-19 sampai kemarin mencapai 7.825 kasus, dan kematian mencapai 305 orang. Warga sembuh dari Covid-19 lebih dari 5.000 orang, dan 1.000 orang isolasi mandiri.
Baca juga : Gedung Politeknik Subang akan Disulap Jadi Tempat Merawat Pasien Covid-19
PPKM Darurat ini, kata dr. Maxi, lebih ketat dibandingkan PPKM Mikro pada biasanya. Tempat umum dan ibadah akan ditutup sementara dua minggu. Selain itu, kegiatan seni budaya tidak boleh. Tempat makan hanya boleh take away atau tidak dimakan di tempat. Acara pernikahan maksimal dihadiri 30 orang dan tidak boleh makan di tempat.
"PPKM Darurat ini membatasi gerak kita, tapi ini anggaplah obat. Ibarat obat, pahit tapi ditelan saja dulu, mudah-mudahan kalau menyehatkan nggak apa-apalah," ucapnya.
Baca juga : Ketum Partai Gelora: Dibutuhkan Riset dan Ilham untuk Menemukan Obat Paten dari Covid-19
Namun, kata dia, berhasil tidaknya PPKM darurat tergantung dukungan masyarakat dan kinerja tim dari tingkat kabupaten hingga desa. "Kita tahan diri dua minggu, mudah-mudahan (kasus Covid-19) landai. Kalau semua bergerak, optimis bisa menekan lanju kasus Covid-19," ucapnya.
PPKM Darurat di Kabupaten Subang mengacu pada arahan presiden yang menginstruksikan penerapan PPKM Darurat mulai 3-20 Juli 2021, dan Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Darurat Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.
Baca juga : Ini Respon Cepat KPCPEN Menyikapi Kondisi Peningkatan Kasus Covid-19
Sementara Bupati Subang Ruhimat menerangkan, PPKM Darurat kali ini meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada sebelumnya. "PPKM Darurat di Kabupaten Subang sebagai bentuk keseriusan Pemkab Subang dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19," pungkasnya. (MGN)