LampuHijau.co.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Subang mewajibkan rumah sakit (RS) dan klinik swasta menyediakan tempat untuk merawat pasien Covid-19.
Kewajiban pihak swasta membantu Pemkab Subang seiring dengan terus meningkatnya kasus Covid-19 di Kabupaten Subang. Warga positif Covid-19 saat ini lebih dari 7.000 orang.
Baca juga : Gedung Politeknik Subang akan Disulap Jadi Tempat Merawat Pasien Covid-19
Bupati Subang Ruhimat mengatakan, RS dan klinik swasta wajib menyediakan 30-40 persen tempat untuk merawat pasien Covid-19 dari kapasitasnya. Kewajiban ini, tambahnya, supaya masyarakat yang terpapar Covid-19 tidak bertumpu ke RSUD Subang. Sebab, ruangan di rumah sakit ini keterisiannya makin hari mendekati 100 persen.
"Warga (terpapar Covid-19) jangan bingung, semua (RS dan klinik swasta) sudah diwajibkan menerima pasien Covid-19," ujar Ruhimat di Kabupaten Subang, Selasa (29/06/2021).
Baca juga : Sering Terdampak Banjir, GOR Mampang Tidak Layak Jadi Tempat Isolasi Pasien Covid-19
Untuk memastikan kewajiban tersebut dilaksanakan atau tidaknya, Bupati telah memerintahkan tiga asisten daerah (asda) untuk mengecek satu per satu RS dan klink swasta di Kabupaten Subang. "Respons manajemen mendukung 40 persen, tapi tidak menutup kemungkinan ada yang nakal. Makanya, hari ini, saya tugaskan tiga asda memantau (RS dan klink swasta)," ucap Bupati.
Mudahan-mudahan, kata dia, dengan adanya kewajiban ini, warga yang terpapar Covid-19, khususnya yang bergejala dapat dirawat dengan baik, karena telah disediakan tempatnya. "Semua pihak agar sama-sama semampunya untuk kerja sama mengatasi Covid-19 di wilayah Kabupaten Subang yang kondisinya mengkhawatirkan," ucap Bupati.
Baca juga : Perusahaan Jangan Dikambinghitamkan saat Ada Karyawannya Positif Covid-19
Bupati berpesan, agar masyarakat menjaga dirinya masing-masing dari Covid-19. Caranya, mematuhi protokol kesehatan (prokes) dan mengikuti vaksinasi Covid-19. (MGN)