Mafia Tambang Ilegal Palsukan Tanda Tangan Waka DPR RI Komisi III

Rabu, 23 Juni 2021, 12:45 WIB
Daerah Plus

LampuHijau.co.id - Praktik sindikat mafia tambang dibongkar oleh anggota DPR RI. Yang mengerikan, sindikat mafia tambang itu berani memalsukan tanda tangan bupati.

Adalah Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Pangeran Khairul Saleh yang membongkar praktik sindikat mafia tambang di Banjar, Kalimantan Selatan (Kalsel) itu. Anggota DPR RI dari Fraksi PAN itu menguliti praktik haram sindikat mafia tambang dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komplek DPR, Rabu lalu (16/6/2021).

Dalam rapat tersebut, anggota DPR Daerah Pemilihan Kalsel itu menyoroti soal adanya 20 Izin Usaha Pertambangan (IUP) palsu di wilayahnya yang diterbitkan oleh Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Khairul juga mengungkap, ada 3 IUP dari 20 IUP tersebut telah mencatut namanya sebagai pemberi izin atas nama Bupati Banjar pada tahun 2014. 

Sebelum jadi anggota DPR, Khaerul Pangeran Saleh adalah bupati Banjar dua periode sejak tahun 2005 hingga 2015. "Itu namanya pemalsuan tanda tangan saya dan tidak dibenarkan dalam hukum di Indonesia. Saya mendesak Kapolri segera usut tuntas sindikat tambang yang dengan sengaja melakukan tindak pidana pemalsuan," tandas Khairul.

Baca juga : Satnarkoba Polres Subang Pastikan Tak Ada Penangkapan ASN di Kantor Dinsos

Pimpinan Komisi III DPR RI yang menggantikan Mulfachli Harahap ini menjelaskan, selama dua periode menjabat bupati, dirinya amanah dalam menjalankan tugasnya. Ia mengatakan, tidak pernah melakukan izin perusahaan bodong, apalagi di situ ada tanda tangannya.

"Beberapa waktu lalu di Kalimantan Selatan, ada ribut-ribut terkait terbitnya 20 IUP oleh Kementerian ESDM dan 20 IUP ini juga pernah disidik pihak Bareskrim. Tapi, sampai sekarang masyarakat kami belum mengetahui sampai di mana penyidikan ini," ungkap Khairul dalam keterangan pers yang diterima wartawan, Kamis lalu (17/6/2021).

Nah, dari 20 IUP yang ada, dia menganggap asli, tapi palsu karena ada 3 IUP terdapat tanda tangannya. "Ini saya tidak pernah tanda tangan dan jelas ini pemalsuan," cetus Khairul.

Proses penerbitan izin bodong itu, lanjut Khairul, mengambil momentum saat peralihan kewenangan perizinan dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat. "Yakni setelah terbitnya Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) pada Juni tahun lalu," ucapnya.

Baca juga : Viral Polisi Sabar Hadapi Cacian Warga, Komisi III: Sesuai Program Presisi

Sejak kewenangan berpindah, IUP yang sebenarnya sudah berakhir masa kontraknya, diaktifkan kembali oleh Kementerian ESDM dengan mencatut nama instansi dan pejabat di daerah, kata dia.

"Dengan UU Minerba yang baru peralihan penerbitan IUP dari  pemerintah daerah ke pusat, ternyata ada sindikat pemalsu IUP di Kementerian ESDM," sebutnya.

Politisi PAN ini pun merinci tiga IUP bodong yang mencatut namanya dalam dokumen izin, yakni PT Damai Mitra Cendana (DMC) yang menempati lahan bekas PT Cenko Prima Ferro International, CV Das Profico Utama di bekas konsesi CV Basthomy. "Keduanya merupakan IUP batu bara," ia menyebutkan. 

Sedangkan, IUP ke-3, yaitu CV Hendra Wijaya atau PT Vico Tamara bergerak di bidang tambang pasir kuarsa. "Ketiga IUP ini jelas memalsukan tanda tangan saya. Dan, saya pertegas bahwa saya tidak pernah terbitkan itu izin, apalagi menandatanganinya baik IUP eksplorasi atau IUP produksi. Jadi, saya minta kapolri untuk menangkap sindikasi pembuat IUP aspal (asli, tapi palsu) di Kementerian ESDM, termasuk juga perusahaan yang menggunakan dokumen aspal ini yang sudah bekerja melakukan eksploitasi juga minta ditangkap," pinta Khairul.

Baca juga : Kapolda Banten Pastikan Peringatan May Day di Tangerang Kondusif

Sementara itu, berdasarkan keterangan beberapa sumber di Kalsel, diduga kuat ada juga indikasi permainan nakal sekretaris panitra PN Banjarbaru Kalimantan Selatan dalam hal ini. Dalam keterangan putusan, majelis hakim telah membaca hasil dokumen-dokumen yang dimaksud dan meloloskan PT. Damai Mitra Cendana (DMC) sehingga dapat dikatakan mewakili IUP - OP yang bodong lainnya. 

Hal ini patut diduga PN Banjarbaru telah menjadi lembaga yang melegalkan barang palsu. "Indikasinya sangat jelas kok bahwa lingkaran mafia tambang di Kalsel telah masuk ke ranah Pengadilan Negeri. Padahal, kan, harusnya di PTUN-kan dulu, cari keabsahan sebenar-benarnya legalitas perusahaan-perusahaan itu. Tapi, kok langsung di sidangkan di Pengadilan Negeri," ungkap  sumber dari Kalsel, Selasa malam (22/6/2021).

Bahkan, kata sumber, perusahaan-perusahaan bodong tersebut hingga kini masih melakukan pekerjaan dan penggalian di lokasi tambang. Tentunya, hal ini menjadi perhatian kapolri, Mahkamah Agung, dan KPK untuk segera mengambil ketegasan hukum.

"Kementerian ESDM jelas instansi yang harus bertanggungjawab. Karena, mementerian ini seperti memberikan angin segar kepada para mafia tambang di Kalsel," cetus sumber tersebut. (AGS)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal