LampuHijau.co.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Depok, menuntut mati terdakwa dalam perkara tindak pembunuhan, dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Depok, secara virtual, Senin, (21/6/2021).
Baca juga : ICK Miris, Pembunuhan Wartawan di Medan Diduga Buntut dari Tulisan
Dalam pembacaan tuntutan, JPU Arif Syafrianto dan Rozi Julianto menyatakan kedua terdakwa yakni Juwana alias Juwan (20 tahun), dan Haerudin (20 tahun) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana.
Baca juga : Polri Dilibatkan Pendampingan dalam Penggunaan Dana Desa
Perbuatan tersangka melanggar pasal Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 181 KUHP jo Pasal 55 ayat 1. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Juwana alias Juwan dengan pidana mati," kata Kasi Intelejen Kejari Depok Herlangga Wisnu.
Baca juga : Kementan Ajak Petani Lakukan Pemupukan Berimbang
Selanjutnya dalam surat tuntutan JPU terdakwa bernama Haerudin dituntut hukuman seumur hidup. Perbuatan kedua terdakwa di lakukan secara keji dan sadis, menggangu stabilitas keamanan dan memicu terjadinya kerusuhan antar masyarkat terutama keluarga korban dan keluarga terdakwa. "JPU dalam surat tuntutnya menyampaikan tidak ada hal yang meringankan," ucap Herlangga. (HEN)