LampuHijau.co.id - Kapolres Subang AKBP Aries Kurniawan Widiyanto memimpin penyekatan kendaraan di Pos Penyekatan Tangkuban Parahu, Perbatasan Kabupaten Subang dengan Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat, Minggu (20/6/2021). Penyekatan tersebut dilakukan pihak Kepolisian, TNI, Satpol PP, dan Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Subang dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Subang.
Kapolres dalam kegiatannya didampingi Kapolsek Jalancagak Kompol Supratman, Kasat Lantas Polres Subang AKP Endang Sujana, personel Polres Subang dan Polsek Jalancagak.
Baca juga : Polres Subang Tunggu Bantuan Lahan dari RNI untuk Mapolsubsektor Cipunagara
Kapolres mengatakan, dalam kegiatan penyekatan ini, pengendara kendaraan yang bukan masyarakat Subang dan tidak memenuhi syarat perjalanan keluar daerah diputar arah ke Bandung. Penyekatan kendaraan diperbatasan dilakukan karena adanya Perpanjangan Kesepuluh Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, dalam penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Subang.
Hal ini berdasarkan kepada Surat Edaran Bupati Subang Ruhimat. Surat edaran tersebut bernomor : KS.01/1462 /Hk/2021, tertanggal Rabu (16/06/2021).
Baca juga : Johan Tekankan Pentingnya Pemberdayaan di Kawasan Konservarsi
Sementara Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Subang dr. Maxi sebelumnya mengatakan, penyekatan dilakukan untuk mencegah dan menekan penyebaran Covid-19. "Orang keluar masuk harus steril, seperti seperti pembatasan yang kemarin," pungkasnya.
Saat penyekatan, petugas memberikan imbauan protokol kesehatan (prokes). Pengendara dan penumpang kendaraan diimbau untuk memakai masker, cuci tangan, dan jaga jarak. (MGN)