Tempat Hiburan dan Wisata Sementara Tutup, Tempat Lain Dibatasi Waktunya

Jumat, 18 Juni 2021, 19:53 WIB
Daerah Plus

LampuHijau.co.id - Tempat hiburan dan wisata di Kabupaten Subang dilakukan penutupan sementara mulai 16 Juni sampai 28 Juni 2021. Penutupan itu berdasarkan kepada Surat Edaran Bupati Subang Ruhimat, Rabu (16/06/2021). Surat edaran tersebut bernomor : KS.01/ 1462 /Hk/2021 tentang Perpanjangan Kesepuluh Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Subang.

Dalam surat edaran ini memuat, yakni:

1. Penutupan sementara pada tempat hiburan/café/karaoke/spa dan destinasi wisata di Kabupaten Subang;

2. Pembatasan jam buka operasional Supermarket, Minimarket mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 19.00 WIB;

3. Jam Operasional Pasar Induk mulai pukul 23.00 WIB sampai dengan pukul 08.00 WIB;

4. Jam Operasional Pasar Rakyat mulai pukul 03.00 WIB sampai dengan pukul 12.00 WIB;

5. Pertokoan/Etalase/Distro yang menjual selain kebutuhan pokok/kebutuhan sehari-hari dengan waktu operasional mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB;

6. Pelaksanaan pernikahan hanya akad nikah saja dan kegiatan resepsi maksimal 50 orang;

Baca juga : Tempat Tidur Perawatan OTG di Wisma Makara & Pusat Studi Jepang UI Udah Full 100 persen

7. Bagi perusahaan swasta/pelaku usaha wajib meningkatkan kewaspadaan terhadap resiko penularan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dengan menjalankan ketentuan yang ditetapkan dalam Surat Edaran Bupati Subang Nomor KS.01/670/2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap Resiko Penularan Infeksi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Subang;

8. Pelaksanaan simulasi Pembelajaran Tatap Muka dihentikan;

9. Kunjungan kerja dari luar Kabupaten Subang dihentikan selama 2 (dua) Minggu;

10. Dilakukan Rekayasa Lalu Lintas Jalan di setiap ruas jalan Provinsi maupun Kabupaten yang ditentukan oleh Kepolisian dan Dinas Perhubungan;

11. Dilakukan pembatasan kegiatan masyarakat secara ketat pada wilayah zona merah ditingkat Desa dan Kelurahan sampai dengan tingkat RT/RW dan wajib melaporkan perkembangan wilayahnya ke Satuan Tugas Covid-19 Kabupaten Subang;

12. Penetapan Wilayah Zonasi (Merah, Orange, Kuning, dan Hijau) berdasarkan data dari Satuan Tugas Covid-19 Kabupaten Subang;

13. Adapun diluar zona merah tetap melaksanakan pembatasan kegiatan masyarakat dengan protokol kesehatan secara efektif;

14. Pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat sebagaimana dimaksud pada angka 11 (sebelas) oleh Satuan Tugas Covid-19 pada masing-masing tingkatan dengan berkoordinasi dengan TNI dan Polri;

Baca juga : Gerindra: Kita Semua Harus Tegakkan UU Disabilitas

15. Restoran/Rumah Makan dengan waktu operasional mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB, tidak melayani makan di tempat (take away);

16. Toko/warung, dengan waktu operasional mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB;

17. Penjaja makanan dan minuman yang biasa beroperasional di malam hari (pecel lele, nasi goreng, dan sejenisnya) mulai pukul 17.00 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB;

18. Jasa bengkel, tempat cuci kendaraan bermotor dan jasa lainnya dengan waktu jam operasional mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB;

19. Dealer/showroom kendaraan bermotor dengan waktu jam operasional mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB;

20. Kegiatan konstruksi beroperasi 100% (Seratus persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

21. Kegiatan ibadah di tempat ibadah dengan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50% (lima puluh persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

22. Satuan Polisi Pamong Praja melaksanakan Pengawasan dan Penertiban secara ketat berdasarkan Keputusan Bupati Subang Nomor PB.01.01/KEP.302-HUK/2021 dan Surat Edaran Bupati ini;

Baca juga : Pantau Objek Wisata yang Telah Ditutup, Kapolresta Mataram Pastikan Situasi Aman dan Lancar

23. Dinas Perhubungan agar melaksanakan pemantauan moda transportasi umum dalam membatasi kapasitas dan jam operasional moda transportasi umum;

24. Kegiatan seni budaya didalam ruangan (indoor) dilakukan pembatasan maksimal 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas ruangan dan maksimal 50 orang untuk Kegiatan seni budaya di luar ruangan (outdoor) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

25. Menghentikan sementara kegiatan di tempat atau fasilitas umum yang dapat menimbulkan kerumunan;

26. Pelaku Seni dilarang melakukan kegiatan di wilayah zona merah, diluar wilayah zona merah diberlakukan dengan pengetatan protokol kesehatan;

Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Subang dr. Maxi mengatakan, dengan sudah adanya surat edaran (SE) Bupati Subang, tidak bicara lagi terkait kebijakan, tapi implementasi langkah nyata untuk membuktikan negara hadir dalam penanganan Covid-19. Langkah nyata itu, kata dr. Maxi, menggelar Apel Gelar Pasukan Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 di Mapolres Subang, kunjungan ke Desa Kihiyang, dan Apel Kesiagaan tingkat Desa dihadiri Wabup Subang Agus Masykur dan Kapolres Subang AKBP Aries Kurniawan Widiyanto, SH.

Selain itu, satu tim pengumuman keliling ke Kota Subang. Satgas pun akan melakukan antisipasi weekend di Cilameri dan Tangkubanperahu. "Orang keluar masuk harus steril, seperti seperti pembatasan yang kemarin," ucapnya.

Polsek, Koramil, Satgas Kecamatan serta Desa, tambahnya, melakukan patroli dua kali sehari. Patroli untuk memastikan tidak ada penumpukan keramaian dan jam tutup tempat yang masuk dalam SE Bupati Subang. (MGN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal