LampuHijau.co.id - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Subang meminta tidak mengambinghitamkan perusahaan saat ada karyawan yang positif Covid-19. Sebab, tidak ada bukti penularan Covid-19 di tempat kerja.
Kepala Dinkes Kabupaten Subang dr. Maxi mengatakan, perusahaan yang ada di Kabupaten Subang umumnya telah menerapkan protokol kesehatan (prokes) Covid-19 dengan ketat. Salah satu perusahaan bagus dalam menerapkan prokes dan penanganan Covid-19, yakni PT Taekwang Indonesia.
Baca juga : Kapolda Metro Beri Semangat 22 Warga Kayu Putih yang Positif Covid-19
"Penanganannya bagus," ucap dr. Maxi di Mapolres Subang, Jumat (18/6/2021).
Padahal, lanjutnya, dari awal tahun lalu nyaris 1.000 karyawan yang positif Covid-19. Namun, mereka kondisinya membaik. Terakhir, mereka melaporkan ada 25 kasus terpapar Covid-19.
Baca juga : Penyemprotan Disinfektan dan Imbau Prokes Upaya Polisi Cegah Covid-19
"Mereka (terpapar Covid-19) berangsur-angsur pulih karena penanganannya bagus di Taekwang. Prokesnya jalan, sehingga kita tidak bisa menyalahkan tempat," ucapnya.
Sebab, tambahnya, karyawan berkerja di Taekwang hanya 8 jam, sisanya aktivitas lain seperti datang ke hajatan, main ke perumahan lain, pasar, dan lainnya. Untuk itu, dr. Maxi meminta karyawan pabrik saat di luar perusahaan, tetap mematuhi prokes seperti saat berada di tempat kerja.
Baca juga : Selain 3 M dan Vaksinasi, Dibutuhkan Terapi Uap untuk Matikan Virus Covid-19
"Karena mungkin mereka kena Covid saat aktivitas di luar," ujarnya.
Sehingga, menurutnya, pihak mana pun tidak boleh menyalahkan perusahaan saat ada karyawan positif Covid-19. "Jangan mengambinghitamkan perusahaan, karena kita tidak punya bukti penularannya dari tempat kerja," pungkasnya. (MGN)