LampuHijau.co.id - Seorang pria berinisial MZM (57), ditangkap polisi terkait kasus pemerasan. Penangkapan dilakukan karena MZM melakukan pemerasan kepada seorang warga yang sedang merenovasi rumah.
Pelaku mengancam, jika korban tidak memberikan uang sebesar Rp3 juta, pelaku akan menghentikan pekerjaan renovasi rumah yang dilakukan korbannya. Aksi pemerasan itu terjadi di rumah korban bernama Amri Simamora di Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, Sumut.
Baca juga : 3.823 Pelaku Premanisme dan Pungli Ditangkap
Kasubag Humas Polres Tanjung Balai Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan mengatakan, pemerasan itu terjadi pada Selasa (15/6/2021) sekitar pukul 15.30 WIB. "Pada saat korban memperbaiki rumah kontrakan untuk dijadikan kos, pelaku meminta kepada korban uang sebesar Rp 3.000.000," ujar Dahlan, Kamis (17/6/2021).
Kata Dahlan, bila korban tidak memberikan uang, pelaku akan menghentikan pekerjaan di rumah korban. "Korban (lalu) ketakutan dan memberikan uang sebesar Rp 3 juta ke tersangka," ujar Dahlan.
Baca juga : Capres 2024 Partai Gelora Mau Ide yang Cemerlang, Nggak Cuma Figur Doang
Selanjutnya korban melaporkan kejadian ini ke Polres Tanjung Balai. Lalu sekitar pukul 17.00 WIB di hari yang sama, polisi memburu tersangka MZM. Dia berhasil diciduk di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Sijambi.
"Pelaku lalu langsung dibawa ke kantor Polres Tanjung Balai guna dilakukan penyidikan lebih lanjut," ujar Dahlan. (RBN)