LampuHijau.co.id - Polsek Cikaum melakukan penyemprotan disinfektan fasilitas umum (fasum) dan rumah warga, dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Desa Sindangsari, Kecamatan Cikaum, Kabupaten Subang, Rabu (16/06/2021). Kegiatan dalam upaya memutus penyebaran Covid-19 tersebut atas arahan dan petunjuk Kapolres Subang AKBP Aries Kurniawan Widiyanto, yang dipimpin Kapolsek Cikaum AKP Kustiawan didampingi personelnya.
Baca juga : Pelaku UMKM Penyandang Disabilitas Menerima Bantuan dari Dahana
Kapolsek mengatakan, penyemprotan disinfektan fasilitas umum (fasum) dan rumah warga kerja sama dengan Pemerintah Desa (Pemdes) Sindangsari, Kecamatan Cikaum, Kabupaten Subang. Selain itu, melakukan imbauan protokol kesehatan (prokes) kepada masyarakat. Mulai dari mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak satu sama lainnya saat aktivitas.
Baca juga : Di Subang Kota, Polisi Gelar Antisipasi Premanisme dan Pungli di Empat Titik
"Dengan kegiatan ini, masyarakat diharapkan patuh terhadap prokes, sehingga terbiasa menggunakan masker dan mencuci tangan guna pola hidup bersih, serta sehat," ucap Kapolsek.
Baca juga : Polisi Gelar KRYD Antisipasi Pungli dan Aksi Premanisme di Kabupaten Subang
Sehingga, kata mantan Kasat Narkoba Polres Subang tersebut, dapat bersama-sama memutus penyebaran Covid-19 di wilayah Kecamatan Cikaum, Kabupaten Subang. (MGN)