Miliki Ratusan Gram Ganja, Anow Divonis 6 Tahun Penjara

Selasa, 15 Juni 2021, 20:05 WIB
Daerah Plus

LampuHijau.co.id - Choirul Anwar N alias Anow divonis enam tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok. Vonis tersebut dijatuhkan dalam kasus kepemilikan ratusan gram narkotika jenis ganja.

Hal itu disampaikan Majelis Hakim dalam sidang vonis yang digelar di Pengadilan Negeri Depok secara virtual. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Terdakwa berupa pidana penjara selama 8 (delapan) tahun.

Majelis Hakim yang dipimpin Nugraha Medica Prakasa, SH, MH, dengan anggota Dr. Eko Julianto, SH, MM, MH, dan Dr. Divo Ardianto, SH, MH, dalam amar putusan menyebutkan bahwa, Anow ditangkap oleh Anggota Kepolisian Polsek Beji Metro Kota Depok.

Berita Terkait : Jadi Perantara Narkoba ke Narapidana Rutan Kelas 1 Depok, Dituntut 10 Tahun Penjara

"Tio mengaku mendapatkan Narkotika jenis ganja dari Anow yang diserahkan pada Kamis, 14 Januari 2021, sekitar jam 18.30 WIB di rumahnya yang beralamat di Kampung Kukusan RT.03/RW.08 Kelurahan Kukusan, Kecamatan Beji, Kota Depok, sebagai upah service sepeda motor Terdakwa," kata Hakim Ketua Nugraha dalam amar putusannya, Senin (14/6/2021).

Saat ditangkap, ditemukan barang bukti di dalam jok sepeda motor Yamaha Scoopy milik Terdakwa berupa 1 (satu) buah kantong kain warna putih berisikan 1 (satu) bungkus kertas warna coklat yang di dalamnya terdapat kertas koran yang berisikan ganja dengan berat netto 68,8300 gram, 10 (sepuluh) bungkus sedang kertas warna coklat berisi ganja dengan berat seluruhnya 226.8900 gram, 1 (satu) buah bekas bungkus rokok Gudang Garam Filter yang di dalamnya berisi 4 (empat) bungkus kertas warna coklat berisikan ganja dengan berat netto seluruhnya 12,2300 gram, 1 (satu) buah bekas bungkus rokok gudang garam filter yang di dalamnya berisi 4 (empat) bungkus kertas warna coklat berisikan ganja dengan berat netto seluruhnya 12,1900 gram, 1 (satu) buah kantong kain kecil warna hitam berisikan 7 (tujuh) bungkus kertas warna coklat berisikan ganja dengan berat netto seluruhnya 20,9800 gram dan 1 (satu) unit HP merk Samsung warna Silver.

Terdakwa Anow oleh Majelis Hakim dinyatakan melanggar ketentuan hukum sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Berita Terkait : Kejari Depok Musnahkan BB Kasus Narkoba dan Tawuran

Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menerima Narkotika Golongan I.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Choirul Anwar Nasution alias Anow oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar satu milyar rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan digantikan dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah di jalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan," tuturnya.

Terdakwa oleh JPU Siswatiningsih dalam surat tuntutan dinyatakan, bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dalam Dakwaan Kesatu.

Berita Terkait : Ngelawan Pas Mau Diciduk, BD Narkoba Ditembak

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Choirul Anwar Nasution Alias Anow dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun penjara dikurangi selama Terdakwa berada dalam penahanan sementara dengan perintah tetap ditahan dan denda sebesar satu milyar rupiah subsidair 3 (tiga) bulan penjara," kata JPU saat pembacaan surat tuntutan. (HEN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal