LampuHijau.co.id - Satlantas Polres Subang semakin mempermudah masyarakat dalam mendapatkan pelayanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) C dan A di wilayah Kabupaten Subang, Jawa Barat.
Kepala Satlantas Polres Subang AKP Endang Sujana melalui Kanit Regident Satlantas Polres Subang Iptu Undang Syarif Hidayat mengatakan, pelayanan SIM keliling terus dilakukan untuk mempermudah masyarakat. Masyarakat, lanjutnya, saat akan melakukan perpanjangan SIM bisa dilakukan di pelayanan SIM keliling yang sudah dijadwalkan tiap harinya mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Jadwalnya, Senin di Kantor Kecamatan Jalancagak, Selasa di Plaza Pagaden, Rabu di Pasar Kalijati, Kamis di bawah fly over Pamanukan, Jumat di Halaman Masjid Purwadadi, dan Sabtu di Plaza Pagaden, Kabupaten Subang.
"Syaratnya, pemohon membawa KTP dan SIM lama yang belum habis masa berlakunya, jangan lupa difoto copy," ucapnya di kantor SAMSAT Kabupaten Subang, Selasa (15/06/2021).
Baca juga : Tindak Lanjuti Larangan Mudik, Pemprov DKI Terbitkan SIKM Wilayah Jakarta
Masyarakat, kata dia, bisa melakukan perpanjangan SIM, 14 hari sebelum habis masa berlaku SIM. Jika SIM sudah habis masa berlakunya, harus buat SIM baru di kantor Satlantas Polres Subang.
"Perpanjangan SIM di pelayanan SIM keliling hanya untuk SIM A dan C. Blangko SIM yang dibawa banyak, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir kehabisan," ujarnya.
Baca juga : Keamanan dan Kenyamanan Penting Bagi Lembaga Pendidikan
Untuk memperpanjang jenis SIM lainnya, tambahnya, harus dilakukan pemohon di Kantor Satlantas Polres Subang.
Kanit pun mengingatkan pemohon harus membawa masker dan jaga jarak saat memperpanjang SIM. "Hal ini, untuk bersama-sama memutus penyebaran Covid-19," pungkasnya. (MGN)