LampuHijau.co.id - Kepala Kepolisian Resort Metropolitan Bekasi Kota Kombes Pol Indarto mendorong Pemkot Bekasi agar segera menerapkan Peraturan Daerah (Perda) soal pengguna miras. Hal ini ia kemukakan di hadapan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, saat pelaksanaan pemusnahan 3015 miras di hari ke-5 Ramadan 2019.
"Jadi, jika ada pengguna atau yang minum miras dapat kita tindak bukan saja kepada penjualnya," kata Indarto di sela kegiatan, Jumat (10/5/2019).
Baca juga : Kapolres Cirebon Kota Ingatkan Haram Praktik KKN di Lingkungan Pendidikan
Indarto menambahkan, pihaknya hanya dapat menindak pengguna miras yang meminum di depan umum serta para penjual miras. "Kalau yang minum di rumah kita tidak bisa menindak, karena kita menggunakan pasal keresahan di depan umum," jelas dia.
Perda ini didorong agar dapat membantu petugas kepolisian mengentaskan penyakit maayarakat. Contohnya adalah aksi-aksi yang melanggar hukum. "Perda ini akan menjangkau karena 80 persen aksi kejahatan berawal dari minum-minuman keras. Aksi tawuran remaja banyak di dominasi dari miras," tukasnya.
Baca juga : Tebing Amblas, Tiga Kendaraan Terperosok ke Sungai
Sementara, Wali Kota Bekasi mengatakan jika hal tersebut bukan hal mudah untuk menerapkan Perda miras di wilayahnya. Sebab, kata dia, Kota Bekasi adalah kota berkembang di mana banyak budaya luar yang masyarakat di Kota Bekasi.
"Kalau Perda itu kita harus (studi) banding di Raja Ampat. Di sanah ada PP-nya. Namun kita kan punya ya, Perda miras di mana kita (Kota Bekasi) adalah pelopornya. Nah perda itu sejatinya bisa dikembangkan dengan efektivitas kebersamaan aparat dengan pemerintah," singkat Rahmat. (DVD)