LampuHijau.co.id - Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Subang, Jawa Barat mencatat, dari total perkara yang ditangani selama tahun 2020, perkara gugat cerai atau perceraian diajukan istri terhadap suaminya mencapai 62,9 persen.
Panitera PA Kabupaten Subang, Jawa Barat, Drs. H. Dadang Zaenal, M.M, mengatakan, pada tahun kemarin, PA menangani sebanyak 5.017 perkara. Dari total perkara itu, 3.155 perkara gugat cerai. Kemudian, 1.288 perkara cerai talak. Cerai talak adalah perceraian yang diajukan suami terhadap istrinya.
Baca juga : Masih Nekat Mudik dan Liburan, DPR Himbau Masyarakat Tetap Patuhi Prokes
"Gugat cerai dan cerai talak faktor penyebabnya masalah ekonomi, dan adanya pihak ketiga," ucapnya kepada wartawan Lampu Hijau, Mangun Wijaya, di kantornya, Senin (07/06/2021).
Mereka yang mengajukan gugat cerai dan cerai talak, lanjutnya, ada yang profesinya buruh pabrik, pegawai negeri sipil (PNS) dan profesi lainnya. Perkara lainnya yang ditangani, tambah dia, dua perkara izin poligami, empat perkara pembatalan perkawinan, 10 perkara harta bersama, dan delapan perkara penguasaan anak/hadlonah.
Baca juga : Mantan Anggota Polri Ajak Polisi Gadungan Merampok Rumah
Selain itu, 12 perkara perwalian, 287 perkara itsbat nikah, 190 perkara dispensasi kawin, satu perkara ekonomi syariah, enam perkara kewarisan, satu perkara hibah, 50 perkara penetapan ahli waris, dan tiga perkara lain-lain. (MGN)