Tahun Lalu, PA Subang Kabulkan Dua Perkara Izin Poligami, Ini Syaratnya!

Senin, 7 Juni 2021, 21:17 WIB
Daerah Plus

LampuHijau.co.id - Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Subang, Jawa Barat mencatat selama tahun 2020 telah mengabulkan dua perkara izin poligami.

Baca juga : Peduli Kaum Disabilitas, Polres Subang Hadirkan Penerjemah Bahasa Isyarat

Menurut Panitera PA Kabupaten Subang, Jawa Barat, Drs. H. Dadang Zaenal, M.M, dua perkara izin poligami itu dikabulkan pada April dan November 2020. Untuk Januari hingga Mei 2021, katanya, belum ada permohonan perkara izin poligami masuk PA Kabupaten Subang.

Baca juga : Bupati Subang Ingin Optimalkan Potensi Perikanan, Peternakan, dan Pertanian

Dadang menyebutkan, permohonan izin poligami dengan syarat istri tidak bisa menjalankan fungsi dan tugas sebagai istri, dan istri tidak bisa melahirkan. "Syarat lainnya, istri pertama membuat pernyataan siap dipoligami, dan suaminya punya kemampuan finansial untuk memenuhi kebutuhan istri-istrinya," ucap Dadang kepada wartawan Lampu Hijau, Mangun Wijaya di kantornya, Senin (7/6/2021).

Baca juga : Kesbangpol Subang Kukuhkan FKDM untuk Deteksi Dini Potensi Masalah

Nanti, lanjutnya, akan ditetapkan oleh hakim PA Kabupaten Subang untuk mendapatkan izin poligami, jika sudah memenuhi persyaratan. "Nikah siri merugikan perempuan dan anak. Nikahlah sesuai aturan agama dan negara," pesannya.(MGN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal