Saat Pandemi Covid-19, Bupati Cirebon Minta Perusahaan Tidak Melakukan PHK

Jumat, 4 Juni 2021, 21:13 WIB
Daerah Plus

LampuHijau.co.id - Seluruh perusahaan yang ada di Kabupaten Cirebon diminta untuk tidak mengambil solusi pemutusan hubungan kerja (PHK) di masa pandemi Covid-19. Permintaan tersebut disampaikan Bupati Cirebon Imron Rosyadi, usai mengikuti rapat paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Jumat (04/06/2021).

"Jadikan PHK sebagai keputusan paling akhir. Adanya pandemi ini, sangat berdampak besar kepada sektor perekonomian," kata Bupati.

Baca juga : Putus Penyebaran Covid-19, Pemkab Cirebon Telah Vaksinasi 5.256 Lansia

Perusahaan, harapan Bupati, mengambil jalur mediasi dengan para pekerja, sehingga masih dapat melakukan aktivitas secara sosial maupun ekonomi.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) per 2020, jumlah penduduk miskin di Kabupaten Cirebon sebanyak 11,24 persen dari 2,2 juta jiwa penduduk. Imron mengatakan, akibat hal tersebut Kabupaten Cirebon berada di urutan kelima sebagai daerah termiskin di Jawa Barat. Kondisi itu, menurut Imron, sudah berlangsung sejak lama.

Baca juga : Khawatir Banjir, Warga Bungur Minta Pembangunan Turap PHB Poncol Dilanjutkan

Ia menambahkan, wilayah Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan (Ciayumajakuning) selalu menjadi daerah termiskin di Jawa Barat. Tahun lalu berada di lima besar yakni Indramayu, Majalengka, dan Kuningan.

"Pada zaman orde baru pembangunan di Jawa Barat tidak merata, cenderung lebih unggul wilayah Priangan. Hal ini menyebabkan Kabupaten Cirebon lebih tertinggal," katanya.

Baca juga : Pasien Positif Covid-19 yang Meninggal Dunia Di RSUD Ciereng Makin Melonjak

Sebagai upaya menekan jumlah kemiskinan, pemerintah memberikan bantuan sosial bagi masyarakat sebagai jaring pengaman sosial di masa pandemi Covid-19. "Saat ekonomi pulih, kemiskinan di Kabupaten Cirebon akan menurun. Belum lagi, beberapa pengembangan kawasan industri menjadi cara menekan angka pengangguran," pungkasnya. (MGN/RLS)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal