LampuHijau.co.id - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Subang mencatat dari Januari hingga Mei pada tahun ini, Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang meninggal dunia sebanyak empat orang.
Kepala Seksi (Kasi) Penempatan Tenaga Kerja Disnakertrans Kabupaten Subang Ivan Rahmat Maulana mengatakan, sesuai data yang ada di pihaknya, PMI yang meninggal dunia ada empat orang. Empat PMI itu, lanjut Ivan, terdiri dari dua orang meninggal dunia di Taiwan, masing-masing satu orang meninggal dunia di Malaysia dan Riyadh.
Baca juga : Tak Ada Kericuhan, Rika: Ancol Buka-Tutup Gerbang Hindari Kerumunan
"Mereka meninggal dunia karena dua orang mengalami kecelakaan kerja, dan dua orang lainnya sakit," ucap Ivan kepada Mangun Wijaya, wartawan Lampu Hijau, Kamis (03/06/2021).
Dari empat PMI tersebut, kata Ivan, yang ilegal satu orang. Satu PMI ilegal yang meninggal dunia di Malaysia. "Dari empat yang ilegal satu orang," ujarnya.
Baca juga : Berantas Pungli Perizinan Bangunan, Inspektorat Penkot Jaksel Gandeng Kepolisian
PMI yang meninggal dunia pada tahun 2020 sebanyak 8 orang, tahun 2019 sebanyak 14 orang, dan 28 orang meninggal dunia tahun 2018. Sedangkan jumlah PMI yang tercatat pada 2018 sebanyak 5.758 orang, pada tahun 2019 sebanyak 5.782 orang, dan 1.322 orang pada tahun 2020. Mereka bekerja di Brunai Darussalam, Hongkong, Malaysia, Taiwan, dan Singapura.
"Penurunan (PMI meninggal dunia) harus disyukuri, berarti PMI kita kondisinya aman dan sehat," ucapnya.
Dengan adanya PMI ilegal meninggal dunia, Ivan pun berpesan kepada calon PMI, apabila ada yang menawarkan pekerjaan ke luar negeri harus cek kebenaran perihal lowongannya. "Apabila keberangkatan tidak datang ke Disnakertrans, dipastikan itu ilegal, karena pembuatan paspor harus pakai rekomendasi dari dinas, dan harus membuat ID card PMI," tegasnya. (MGN)