LampuHijau.co.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok membuka kesempatan yang luas kepada masyarakat yang merasa dirugikan dalam penanganan kasus hukum agar melapor melalui aplikasi Whistle Blowing System (WBS).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok, Herlangga Wisnu Murdianto mengatakan dalam menciptakan iklim penegakkan hukum yang profesional di Kota Depok, dibutuhkan peran aktif masyarakat untuk ikut mengawasi kinerja para aparatur dalam hal ini jaksa.
Baca juga : Kejari Depok Limpahkan Kasus Dugaan Korupsi DPKP Depok ke Pidsus
“Bila melihat pelanggaran di lingkungan Kejaksaan Negeri Depok, saya harap masyarakat dapat membantu kami untuk melaporkannya di dalam aplikasi tersebut,” kata Herlangga kepada wartawan Lampu Hijau, Rabu (2/6/2021).
Herlangga menambahkan, aplikasi WBS merupakan layanan teranyar yang diberikan korps Adhyaksa dalam rangka mengelola aduan masyarakat terkait kinerja Kejaksaan termasuk Kejari Depok.
Baca juga : Diduga Kriminalisasi Warganya, Kejati Jabar Dilaporkan ke Kejagung
Melalui aplikasi tersebut, Kejari Depok menjamin setiap laporan maupun aduan masyarakat terkait kinerja dapat dikelola dan diselesaikan. “Aplikasi tersebut merupakan bagian dari pengawasan dalam pembangunan wilayah birokrasi di lingkungan Kejaksaan Negeri Depok,” katanya.
Herlangga mengatakan, melalui aplikasi WBS, diharapkan masyarakat dapat ikut menjaga dan mempertahankan integritas pegawai Kejari Depok yang independen dan profesional serta tidak diintervensi oleh siapapun.
Baca juga : Diskusi Virtual, Tiga Kelebihan BST Dalam Peningkatan Ekonomi Warga
Untuk melakukan pelaporan, masyarakat bisa mengaksesnya melalui aplikasi Whistle Blowing system di www.ptsp.kejari-depok.go.id.
Nantinya, Unit Perlindungan Pelapor (UPP) akan melakukan penanganan terhadap setiap laporan yang masuk dan memberikan perlindungan bagi pelapor (Whistleblower). "Setiap pengaduan akan ditindaklanjuti apabila telah memenuhi Standar Pelaporan," katanya. (HEN)