Petani Penggarap Lahan Minta PT SHS Terapkan Imbal Jasa Natural dan Bayar Padi Maksimal Sebulan

Senin, 31 Mei 2021, 22:51 WIB
Daerah Plus

LampuHijau.co.id - Petani penggarap lahan PT PT Sang Hyang Seri (SHS) meminta bagi hasil dalam bentuk natural atau dengan gabah kering panen (GKP), dan gabah petani yang dibeli perusahaan dibayar maksimal dalam tempo sebulan.

Menurut perwakilan petani penggarap lahan PT SHS, Santoso Hamzah, petani keberatan dengan keputusan PT SHS yang menerapkan biaya sewa lahan sebesar Rp10 juta per hektare per musim. Karena, kata Santoso, harga padi naik turun.

Jika bentuk uang Rp10 juta, padi setara 2 ton kalau harganya Rp5.000 per kg. Saat harga padi Rp4.500 per kg, petani harus mengeluarkan 2,2 ton.

Baca juga : Jelang Bhakti Pemasyarakatan ke-57, Petugas Gabungan Sidak Skala Besar di Rutan dan Lapas Salemba

"Sementara, keuntungan petani paling dapat 5-6 ton, potong modal per harinya," ujar Santoso, usai audensi dengan manajemen PT SHS di aula Kantor Dinas Pertanian Kabupaten Subang, Senin (31/05/2021) sore.

Makanya, kata dia, petani kirim surat kepada Bupati Subang Ruhimat terkait sistem bagi hasil petani. Selain itu, selama ini, padi yang dibeli PT SHS tidak tentu waktu pembayarannya.

"Dengan difasilitasi Dinas Pertanian, petani mengusulkan kembali ke sistem natural atau dengan padi 16 kuintal per hektar per musim dan pembayaran padi maksimal satu bulan," ucapnya.

Baca juga : Rakernis Fungsi Lalu Lintas, Kapolri Ibaratkan Polantas Seperti Manusia Baja

Sementara Kepala Divisi Produksi PT SHS Agung Susanto Riyadi mengatakan, keinginan petani dikembalikan ke sistem imbal jasanya natural atau pakai padi akan dibahas di perusahannya. "Masukan dan keinginan petani akan ditampung dan dibahas di perusahaan. Mudah-mudahan dalam waktu dekat jadi keputusan yang baik," ucap Agung.

Keputusan itu, lanjut Agung, tentunya akan buat petani suka dan perusahaan tidak dirugikan. Meski menunggu keputusan, namun kegiatan penanaman dan panen di sawah terus berjalan.

"Terkait kontrak kerja sama akan diselesaikan dengan baik antara petani dengan perusahaan," ujarnya.

Baca juga : Kapolri Perintahkan Jajarannya Jangan Ragu Bongkar Praktik Mafia Tanah

Sementara Kepala Bidang Produksi Dinas Pertanian Kabupaten Subang Asep Herdiana mengatakan, dinasnya bertemu petani dan manajemen PT SHS terkait sistem natural atau padi dan pembayaran padi maksimal sebulan. "PT SHS sudah menerima usulan itu dan akan disampaikan kepada pimpinan. Mudah-mudahan, apapun kesepakatannya, bermanfaat bagi SHS dan petani," ucapnya.

Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Subang melalui Dinas Pertanian, kata Asep, bersyukur bisa memfasilitasi dan menyelesaikan hal ini dengan berjalan baik. "Alhamdulillah," ujarnya. (MGN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal