Ungkap Lima Kasus Narkotika, Polres Subang Menyelamatkan 1.700 Warga

Jumat, 28 Mei 2021, 18:57 WIB
Daerah Plus

LampuHijau.co.id - Satnarkoba Polres Subang mengungkap lima perkara peredaran narkotika di beberapa tempat di wilayah Kabupaten Subang, Jawa Barat, dalam kurun waktu dua bulan, April dan Mei. Hal tersebut disampaikan Kapolres Subang AKBP Aries Kurniawan Widiyanto didampingi Wakapolres Kompol Donny Eko Wicaksono dan Kasat Narkoba Iptu Ronih, di Mapolres Subang, Jumat (28/05/2021).

Kapolres menyampaikan, dari lima perkara yang diungkap, jajarannya berhasil menangkap tujuh orang tersangka peredaran narkotika. Mereka semuanya berjenis kelamin laki-laki.

Baca juga : Satnarkoba Polres Subang Pastikan Tak Ada Penangkapan ASN di Kantor Dinsos

Modusnya, transfer uang, kemudian barang tempel di salah satu titik yang sudah ditentukan. Mereka ambil barang dan mengedarkannya. Antara bandar dengan pengedar pakai sistem putus.

"Barang bukti yang disita dari tujuh tersangka berupa sabu seberat 3,5 ons, ganja seberat 35 gram dan tembakau gorila seberat 1,3 kg," ucap Kapolres.

Baca juga : Ramadhan Barokah, Polres Jaksel Bagikan 2.000 Takjil Kepada Warga

Sementara Kasat Narkoba Iptu Ronih menambahkan, dari pengungkapan lima perkara narkotika tersebut, ribuan warga berhasil selamat dari bahaya narkotika. "Sekitar 1.700 warga berhasil selamat dari bahaya narkotika. Hal ini jika setiap satu gram barang bukti yang disita setara dengan menyelamatkan satu warga dari bahaya narkotika," ucapnya.

Untuk itu, Iptu Ronih berpesan kepada masyarakat, agar menjauhi narkotika. Lindungi setiap anggota keluarga dari barang haram yang dapat mengganggu kesehatan, merusak masa depan, dan berpotensi terjerat sanksi pidana. (MGN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal