LampuHijau.co.id - Masyarakat diminta agar semakin mematuhi protokol kesehatan (prokes) dalam aktivitasnya di Kota Cirebon. Sebab, daerah berjuluk Kota Udang ini menjadi satu-satunya zona merah Covid-19 di wilayah Jawa Barat.
Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis mengaku, tidak malu dan tidak bangga wilayahnya masuk satu-satunya zona merah di Provinsi Jawa Barat. Justru, menurut pria biasa disapa Azis tersebut, dengan kejadian ini masyarakat bisa selalu diingatkan kalau bahaya dari penyebaran Covid-19. Untuk itu, Azis meminta masyarakat perketat prokes.
Baca juga : Cegah Penyebaran Covid-19, Penumpang dan Awak Bus AKAP Jalani Tes GeNose Secara Gratis
“Setiap orang wajib memproteksi diri agar tidak tertular dan tidak menularkan kepada orang lain,” ujar Azis di Kota Cirebon, Senin (24/5/2021).
Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Cirebon telah menyusun sejumlah langkah. “Kami minta semua mematuhinya,” ungkap Azis.
Baca juga : Cegah Penyebaran Covid-19, Ribuan Petugas Gabungan Jaga Prokes di Pasar Tanah Abang
Sedangkan untuk tempat keramaian, seperti mall dan pusat perbelanjaan juga diminta menjaga pengunjungnya sesuai aturan, yaitu 50 persen dari kapasitas dan menerapkan prokes dengan ketat. "Kita tidak bisa melarang aktivitas ekonomi, tapi kita minta masyarakat jadi garda terdepan dalam penerapan prokes,” tegas Azis.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon Agus Mulyadi menambahkan, Pemda Kota Cirebon sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor:443/SE.43-PEM tentang Perpanjangan ke Delapan Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara proporsional dalam rangka penanganan Covid-19 di Kota Cirebon. Dalam SE tersebut, isinya di antaranya, dengan menerapkan pembatasan aktivitas tempat usaha dan perkantoran.
Baca juga : Cegah Lonjakan Covid-19, Taufik Dukung Pemerintah Larang Warga Mudik
Pasar rakyat yang berupa pasar induk jam operasionalnya dimulai dari pukul 02.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB. Untuk pasar rakyat non induk dengan jam operasional mulai pukul 04.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB. Aktivitas di pusat perbelanjaan juga dibatasi hingga pukul 21.00 WIB dengan jumlah pengunjung sebesar 50 persen dari daya tampung ruangan.
"Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring atau online,” ujarnya. (MGN/RLS)