LampuHijau.co.id - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Subang mewajibkan perusahaan lapor saat ada lowongan pekerjaan dan penempatan pekerja, serta saat pencari kerja diterima berkerja di perusahaan.
Kepala Seksi (Kasi) Informasi Pasar Kerja dan Bursa Kerja (IPK) Disnakertrans Kabupaten Subang Deden Almansur mengatakan, sangat penting perusahaan dan pencari kerja melapor ke dinasnya, sehingga hal itu diwajibkan. Hal yang diwajibkan itu, kata Deden, sebelum perusahaan merekrut pegawai baru wajib lapor lowongan kepada dinasnya.
Baca juga : Kampanye Pencegahan Covid-19 Dengan Berbagai Macam Bahasa Daerah
"Jangan sampai dinas tidak tahu ada lowongan kerja di perusahaan tersebut," ujarnya, Senin (24/5/2021).
Selain itu, lanjut Deden, agar informasi lowongan pekerjaan sampai ke masyarakat luas, tidak hanya diinternal perusahaan saja. "Karena masyarakat membutuhkan pekerjaan," ucapnya.
Baca juga : BAI Subang Tolak Undang-Undang Cipta Kerja, Karena Menyengsarakan Rakyat
Menurut Deden, dengan perusahaan lapor lowongan ke dinasnya, masyarakat menjadi tahu dan punya kesempatan yang sama untuk dapat pekerjaan. "Ini pun dapat mencegah terjadinya pungutan liar. Perusahaan yang tidak lapor lowongan bisa dikenai sanksi, makanya lewat HRD, kami terus imbau agar wajib lapor lowongan," ucapnya.
Dinasnya, kata Deden, tidak ragu-ragu akan memberi sanksi tegas bagi perusahaan yang tidak lapor lowongan kerja. Makanya, Deden mengimbau agar perusahaan lapor lowongan kerja, termasuk penempatan kerja. Selama ini, masih ada perusahaan kecil yang tidak lapor, tapi karena ketidaktahuan mereka. Sanksinya bisa dijerat Pasal 8 Keppres No 4 Tahun 1980 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan, dan UU Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Baca juga : Penurunan Nilai Ekspor Sawit Belum Bisa Teratasi
Wajib lapor ke dinas pun bagi para pencari kerja paling lama 14 hari sesudah diterima di perusahaan. Ini untuk mengembalikan kartu AK1 dan penghapusan data," ucap Deden.
Hal ini penting, kata Deden, karena untuk memastikan jumlah pencari kerja yang belum terserap di dunia kerja. "Kalau data pencari kerja sudah diterima kerja tidak dihapus, nantinya data pencari kerja membludak," pungkasnya. (MGN)