Ditemukan Ada Dugaan Perbuatan Melawan Hukum

Kejari Depok Limpahkan Kasus Dugaan Korupsi DPKP Depok ke Pidsus

Selasa, 18 Mei 2021, 17:39 WIB
Daerah Plus

LampuHijau.co.id - Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok melimpahkan kasus dugaan korupsi Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Depok dilimpahkan ke Seksi Pidana Khusus (Pidsus).

Kasie Intelejen Kejari Depok Herlangga Wisnu mengatakan pertimbangannya penyelidikan yang dilakukan telah selesai jangka waktu surat perintah dan kita tim jaksa penyelidik telah mendapatkan kesimpulan berdasarkan dari fakta-fakta permintaan keterangan yang kita lakukan terhadap berbagai pihak yang kita mintai keterangan.

Pihaknya sudah memiliki kesimpulan terhadap kasus tersebut. Yaitu bahwa kuat dugaan ada perbuatan melawan hukum dalam laporan yang diterima pihaknya itu.

Baca juga : Media Harus Terapkan Asas Prudent Dalam Pemberitaan Kasus Dugaan Tindak Pidana

“Kita temukan ada dugaan perbuatan melawan hukum. Maka kita lempar ke pidsus untuk meneliti dan mendalami,” kata Kasie Intelejen Kejari Depok Herlangga Wisnu dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan Lampu Hijau, Selasa (18/5/2021).

Untuk pendalaman di Pidsus sambung Herlangga bisa memakan waktu sampai dua bulan. Namun itu bisa saja diperpanjang waktunya.

“Seharusnya kalau sudah surat perintah penyelidikan ya sekitar dua bulan. Dan itu bisa diperpanjang,” tegasnya.

Baca juga : KPK Didesak Segera Ambil Alih Penyidikan dan Penuntutan Kasus Dugaan Korupsi Denny Indrayana Dalam Proyek Payment Gateway

Fokus pendalaman yang dilakukan pihaknya adalah dugaan korupsi penyalahgunaan perlengkapan personil Damkar selama tiga tahun berjalan. Yaitu sejak 2017 hingga 2020.

“Kita hanya fokus yang kepada yang dilaporkan ada dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran untuk perlengkapan personel pemadam kebakaran. Mulai dari 2017 hingga setahun ke belakang. Untuk anggaran karena PL di bawah Rp 200 juta," katanya.

Ditegaskan Herlangga bahwa pihaknya bekerja profesional tanpa adanya intervensi siapapun. “Sejauh ini tidak ada (inteevensi), namun pihak yang pro dan kontra pasti ada. Saya tegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Depok bertindak proporsional dan profesional jadi tidak ada satu pihak pun yang bisa mengintervensi maupun kontra. Dengan kata lain penegakan hukum ini tidak berdasarkan opini Intinya berupa fakta atau alat bukti yang mendukung pembuktian tindak pidana,” pungkasnya. (HEN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal