Wisatawan Luar Daerah Boleh Berwisata di Subang, Asalkan Bebas dari Covid-19

Senin, 10 Mei 2021, 20:56 WIB
Daerah Plus

LampuHijau.co.id - Wisatawan asal luar daerah diperbolehkan untuk berwisata di Kabupaten Subang. Asalkan, wisatawan tersebut sudah reservasi atau memesan dari jauh hari, dan bebas dari Covid-19.

Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Subang dr. Maxi mengatakan, untuk tahun ini, pemerintah melakukan larangan mudik bagi masyarakat, tapi tidak melarang tempat wisata buka. Tempat wisata buka, kata dr. Maxi, sebagai komitmen untuk melakukan pemulihan ekonomi nasional (PEN), sehingga harus menjaga keseimbangan antara penanggulangan Covid-19 dengan pemulihan ekonomi.

Keseimbangan itu, lanjutnya, dinasnya bekerja sama dengan pihak kepolisian yang mana bagi warga yang mudik harus putar balik, namun bagi wisatawan dibolehkan berwisata. "Kalau ada orang yang jauh hari sudah memesan, kemudian harus dikembalikan, bisa kolaps sarana wisatanya," ucap dr. Maxi, di Kantor BPBD Kabupaten Subang, Senin (10/05/2021).

Baca juga : Kapolres Minta Pokja Polres Subang Turut Sosialisasikan Prokes Covid-19

Untuk itu, lanjut dr. Maxi, bagi wisatawan yang sudah memesan tempat wisata, misalnya Sari Ater, saat pemeriksaan di pos penyekatan agar menunjukkan bukti pemesanannya kepada petugas. "Ketika mereka bisa menunjukkan telah memesan di tempat wisata Sari Ater, silakan (berwisata). Tentunya, mereka pun dalam kondisi tidak membawa virus Covid-19," ucap dr. Maxi.

Makanya, tambah dia, wisatawan pun harus menunjukkan surat keterangan bebas atau negatif Covid-19. Jika tidak ada, Dinkes Kabupaten Subang akan memfasilitasi rapid test antigen.

Rapid test antigen dilaksanakan di pos penyekatan. Setiap pos terdapat alat rapid test antigen sebanyak 50 buah. Namun, untuk Pos PAM Check Point Tangkuban Perahu disediakan 100 buah. Sebab, tidak jauh dari Pos PAM Check Point Tangkuban Perahu terdapat dua ikon tempat wisata unggulan Kabupaten Subang, yakni Sari Ater dan Gracia.

Baca juga : Salat Tarawih Boleh di Masjid, Asalkan Terapkan Prokes Covid-19

"Kami dapat alat tes antigen dari BNPB bertahap sebanyak 2.500, 10.000 dan 3.500. Selain itu, dari Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat," ucap dr. Maxi.

Seluruh warga negara, kata dia, berhak dilakukan rapid test antigen di pos penyekatan, meski bukan warga Kabupaten Subang. "Seluruh warga negara tanpa dipungut biaya, boleh dirapid test antigen," ucap dr. Maxi.

Maka dari itu, jika wisatawan luar daerah hasil rapid test antigennya negatif, maka diijinkan untuk berwisata. "Mereka diijinkan karena tidak mudik hanya berwisata, setelah itu pulang, yang penting saat di tempat wisata clear dan bersih semua," pungkasnya. (MGN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal