Dikeluhkan Masyarakat, 5 Kepala Daerah Ciayumajakuning Bahas Larangan Mudik

Kamis, 6 Mei 2021, 19:17 WIB
Daerah Plus

LampuHijau.co.id - Lima kepala daerah membahas kebijakan larangan mudik. Lima kepala daerah tersebut yakni Bupati Cirebon Imron Rosyadi, Bupati Kuningan Acep Purnama, Bupati Majalengka Karna Sobahi, Bupati Indramayu Nina Agustina, dan Sekda Kota Cirebon Agus Mulyadi.

"Pembahasan ini dilakukan untuk menyikapi larangan mudik digulirkan pemerintah pusat. Di mana, Ciayumajakuning tidak masuk wilayah aglomerasi," kata Imron, di Gedung Setda Kabupaten Cirebon, Kamis (6/5/2021).

Menurut Imron, Ciayumajakuning adalah satu kesatuan. Sekarang mulai dipisahkan karena adanya larangan mudik. Kebijakan ini menuai keluhan dari masyarakat.

Baca juga : Keamanan dan Kenyamanan Penting Bagi Lembaga Pendidikan

"Seluruh kepala daerah di wilayah Ciayumajakuning sepakat masyarakat yang melakukan mobilitas di wilayah tersebut hanya cukup melampirkan identitas atau surat keterangan perusahaan," katanya.

Saat ini, warga wilayah Ciayumajakuning yang melakukan perjalanan, harus menunjukkan surat keterangan bebas Corona virus disease 2019 (Covid-19). "Itu dikeluhkan, masyarakat di Kabupaten Cirebon banyak yang bekerja di Kota Cirebon atau daerah lainnya. Surat ini segera kami sampaikan," katanya.

Sedangkan Acep Purnama mengatakan, surat keterangan bebas Covid-19 yang harus dilampirkan masyarakat setiap melakukan perjalananan dianggap memberatkan, karena masa berlakunya hanya 1x24 jam.

Baca juga : Cegah Lonjakan Covid-19, Taufik Dukung Pemerintah Larang Warga Mudik

"Masyarakat hanya perlu melampirkan surat keterangan jalan dari pemerintah desa/kelurahan setempat. Sedangkan para pekerja, cukup melampirkan surat keterangan yang dibubuhkan tandatangan pimpinan perusahaan. Harus ada toleransi, cukup dengan surat itu mereka bisa, yang semuanya bernomor polisi E," kata Acep.

Acep mengatakan, wisata di Kuningan bakal kedatangan wisatawan dari pengunjung lokal Ciayumajakuning. Maka dari itu, selama libur Lebaran tidak bakal ditutup, banyak dibatasi sesuai protokol kesehatan.

"Wisata di Ciayumajakuning kalau mau ditutup, tutup semua. Kalau mau buka, buka semua. Memang semua daerah punya kebijakan masing-masing, tapi soal hal ini kami sepakat bersama," katanya.

Baca juga : Ketegasan dari Pemerintah Pusat dan Daerah Sangat Dibutuhkan dalam Larangan Mudik Tahun Ini

Larangan mudik pada libur lebaran akan mulai berlaku pada 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Namun masyarakat yang berada di kawasan aglomerasi diperbolehkan melakukan mudik lokal.

Istilah aglomerasi menggambarkan pergerakan kendaraan di perkotaan atau kabupaten yang saling terhubung dalam kesatuan wilayah. Terdapat delapan wilayah yang termasuk dalam kawasan boleh melakukan mudik lokal atau aglomerasi. Misalnya, Jabodetabek: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Lalu, Bandung Raya: Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, dan Kabupaten Bandung Barat. (MGN/RLS)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal