Tak Patuhi Putusan MA Terkait Pasar Kemirimuka, Pemkot Depok Didenda 5 Juta Perhari

Senin, 26 April 2021, 13:55 WIB
Daerah Plus

LampuHijau.co.id - Dianggap tidak mematuhi putusan lembaga negara atas putusan Pengadilan hingga Mahkamah Agung Republik Indonesia terkait Pasar Kemirimuka, Pemkot Depok kena penalti dengan membayar denda Rp 5 juta perhari.

Pedagang senior di Pasar Kemirimuka Efendi Gani, mengatakan belum dilaksanakannya pembacaan deklarasi eksekusi terhadap Pasar Kemirimuka hingga waktu yang tidak ditentukan oleh Pengadilan Negeri Kota Depok, malah bisa merugikan Pemkot Depok.

Dikatakannya, putusan Mahkamah Agung tanggal 12 Februari 2012 dimana amar putusan tersebut menyatakan apabila Pemkot Depok lalai mengosongkan dan menyerahkan tanah objek sengketa tersebut, berkewajiban untuk membayar uang denda kepada PT Petamburan Jaya Raya.

Baca juga : Ramadhan Barokah, Ditlantas PMJ Kembali Bagi-bagi Sembako ke Ribuan Warga

"Setelah 8 hari tidak menyerahkannya maka Pemkot Depok dikenakan denda sekitar Rp 5 juta perhari kepada PT Petamburan Jaya Raya," kata Efendi Gani dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan Lampu Hijau, Senin (26/4/2021).

Pemkot Depok belum membayar denda tersebut dengan otomatis denda tersebut semakin hari semakin bertambah. “Ini harus mereka (pemkot) bayar karena pengelolaan pasar ini berada di PT Petamburan Jaya Raya (PJR) dan bukan di Pemkot Depok lagi,” terangnya.

Hal ini, kata dia, terjadi karena Pemkot Depok tidak patuh terhadap putusan MA, sekaligus Putusan Nomor: 36/Pdt.G/2009/PN.Bgr jo Nomor: 256/Pdt/2010/PT.Bdg jo Nomor: 695/Pdt/2011 jo Nomor: 476PK/Pdt/2013 yang belum mendapatkan tanggapan.

Baca juga : Nekat ke Luar Kota Pas Libur Imlek, ASN Pemkot Depok Bakal Kena Sanksi

“Pemkot sengaja mengulur waktu untuk menjalankan putusan. Mungkin kalau dipatuhi, mustahil muncul utang mereka ke pihak swasta,” katanya.

Putusan MA dalam Pokok Perkara angka 6 sudah disebutkan menghukum tergugat I, tergugat II, dan tergugat III atau siapa saja penerima hak untuk segera menyerahkan secara fisik serta mengosongkan bangunan.

Selain itu, lanjutnya, melakukan eksekusi pasar tradisional ini untuk dikelola oleh PT PJR. Kata dia, PT PJR juga tidak berniat mengusir para pedagang yang ada di pasar itu namun malah mempercantik kondisi Pasar Kemirimuka.

Baca juga : Buka Layanan Prostitusi saat Pandemi, Griya Pijat di Blok M Disegel Permanen

Mahkamah Agung (MA) menyebut lahan Pasar Kemirimuka milik PT Petamburan Jaya Raya (PJR) yang sah dan kuat sehinhga PT PJR berhak mengelola pasar tersebut. Ia mengatakan Pemerintah Kota Depok harus kembali menelan pil pahit karena banding dengan nomor perkara 272/pdt.G/2018/PN Depok ditolak oleh Mahkamah Agung yang merupakan Lembaga Yang Tertinggi Negara.

Atas ditolaknya nomor pekara 272/pdt.G/2018 oleh Mahkamah Agung maka Pemkot Depok kembali kalah dengan skor 11-0, dan 5 kali Inkrach melawan PT Petamburan Jaya atas kasus lahan Pasar Kemirimuka. Pemkot Depok juga telah mengajukan tuntutan kepada PT Petamburan Jaya namun tetap kalah dengan skor 11-0, dan 5 Kali Inkcrah.

Semestinya Pemkot Depok jadi contoh yang baik kepada rakyatnya dengan mematuhi putusan Lembaga Negara. "Akibat Pemkot Depok tidak membayar utangnya kepada PT Petamburan Jaya Raya maka akan menjadi beban bagi rakyat Depok," katanya. (HEN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal