LampuHijau.co.id - Aparat kepolisian mengamankan puluhan ton karung gula oplosan rafinasi dengan molase dari sebuah gudang di desa Pancurendang, AJibarang, Banyumas, Jawa Tengah. Dari hasil penggerebekan, petugas berhasil mengamankan 9 orang dan sejumlah barang bukti.
Menurut informasi yang diterima Lampu Hijau, penggerebekan berawal dari informasi Baintelkam Mabes Polri yang mengetahui adanya aktivitas terlarang di desa Pancurendang. Berkoordinasi dengan Polresta Banyumas, petugas pun melakukan pengecekan di lokasi. Hasilnya, sebanyak 30 ton karung gula oplosan ditemukan di dalam gudang. Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Berry membenarkan adanya aktivitas tersebut di wilayahnya.
“Adanya info praktek pengolahan gula rafinasi yang dicampur dengan molase, Baintelkam menghubungi Polresta Banyumas untuk ikut membantu menangani kasus tersebut. Dan perkara ditangani oleh Sat Reskrim Polresta Banyumas.” terang Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Berry, melalui keterangan yang diterima Lampu Hijau, Senin (19/04).
Baca juga : Bank DKI Beri Modal Usaha kepada Purna Bhakti
Dalam penggerebekan gudang gula oplosan tersebut, Kompol Berry menjelaskan, pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa 20 ton gula rafinasi yang belum diolah, 10 ton gula rafinasi yang sudah diolah, 2 truk untuk mengangkut gula, dan beberapa perlengkapan lainnya untuk mendukung proses pengolahan.
Pabrik gula oplosan sudah beroperasi selama 3 tahun dan sudah menghasilkan ribuan ton gula oplosan yang disebar ke sejumlah wilayah seperti Banyumas, Tegal, Yogyakarta, Tasikmalaya, Garut, dan sejumlah wilayah lainnya di Jawa Barat.
“Saat ini gudang sudah ditutup dan digaris polisi. Sat Reskrim Polresta Banyumas tengah melakukan pengembangan atas kasus ini.” ujar Kompol Berry.
Lebih lanjut, berdasarkan informasi yang didapat, pemilik gudang berinisial S (58) mengaku bahwa bahan-bahan gula oplosan didapat dari rekannya berinisial W di Banyumas, Desa Pageraji, Cilongok, Banyumas. W juga sudah diamankan kepolisian beserta barang bukti sebanyak 35 ton.
Baca juga : Dit Polairud Polda Kalsel Bantu Korban Banjir di Banjar dan Tala
Sementara itu salah satu pengelola pabrik berinisial GP (24), gula yang dioplosnya tidak mempunyai surat ijin usaha industri atau tanda daftar industri maupun Nomor Pengenal Importir Khusus (NPIK) Gula sebagai dasar kepemilikan gula rafinasi, sesuai Surat Keputusan (SK) Menteri Perindustrian dan Perdagangan 527/MPP/Kep/9/2004 tentang Ketentuan Impor Gula.
Pelaku terancam pasal 106 UU No.7 Tahun 2014 tentang Perdagangan atau Pasal 139 UU RI No.18 Tahun 2012 tengan Pangan, dengan ancaman pidana penjara 5 tahun atau denda 10 milyar rupiah.
Untuk diketahui, Kementerian Perdagangan telah mengeluarkan aturan tertulis yang melarang perdagangan gula kristal rafinasi (GKR) di pasar eceran. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 1 Tahun 2019 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi yang baru diundangkan pada 21 Januari 2019 lalu.
Berdasarkan SK Menperindag NO 527/MPT/KET/9/2004, gula rafinasi hanya diperuntukkan untuk industri dan tidak diperuntukkan bagi konsumsi langsung, karena harus melalui proses terlebih dahulu.
Gula Kristal Rafinasi mengandung banyak bahan fermentasi sehingga dapat menyebabkan masalah kesehatan. Gula rafinasi yang dikonsumsi secara langsung mengakibatkan penuaan pada kulit melalui proses alami glikasi. Selain itu, peredaran gula rafinasi khususnya dapat merugikan para petani tebu. Karena peredaran gula kristal rafinasi (GKR) yang dioplos mollase dapat menjatuhkan harga gula konsumsi. (Bit)